Jakarta (Surau.ID) – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti kerentanan perempuan pembela hak asasi manusia (PPHAM) dalam kehidupan demokrasi. Sepanjang 2022-2025, lembaga tersebut menerima pengaduan 25 kasus PPHAM, dengan sedikitnya enam pengaduan langsung terjadi pada 2025.
Kasus yang dilaporkan mencakup intimidasi, kekerasan, kriminalisasi, hingga tekanan terhadap perempuan yang memperjuangkan hak masyarakat dan mempertahankan ruang hidupnya. Komnas Perempuan menilai perlindungan terhadap PPHAM menjadi bagian penting dalam memastikan ruang sipil tetap terbuka dan demokrasi berjalan secara substantif.
Melansir siaran pers Komnas Perempuan, kerentanan PPHAM juga berlangsung bersamaan dengan meningkatnya pengaduan kekerasan terhadap perempuan di ranah negara. Berdasarkan CATAHU 2025, pengaduan langsung yang diterima Komnas Perempuan di ranah negara naik dari 95 kasus pada 2024 menjadi 126 kasus pada 2025.
Kasus-kasus tersebut antara lain berkaitan dengan perempuan berhadapan dengan hukum (PBH), konflik agraria dan tata ruang, konflik sumber daya alam, serta pelanggaran HAM. Kondisi tersebut menunjukkan adanya risiko yang dihadapi perempuan ketika berhadapan dengan institusi, kebijakan, maupun kepentingan pembangunan negara.
PPHAM dan Ruang Demokrasi
Komnas Perempuan menyatakan PPHAM memiliki peran penting dalam menjaga kontrol publik terhadap kekuasaan. Mereka bekerja mendampingi korban kekerasan, memperjuangkan hak masyarakat adat, mempertahankan lingkungan hidup, menyuarakan kebebasan beragama dan berkeyakinan, hingga menjalankan kerja jurnalistik untuk mengungkap dugaan pelanggaran HAM.
Tekanan terhadap kelompok ini tidak hanya terjadi dalam bentuk kekerasan langsung. PPHAM juga menghadapi ancaman di ruang digital. Sementara itu, jurnalis perempuan yang menjalankan fungsi kontrol publik turut menghadapi tekanan yang dapat menyentuh keselamatan pribadi maupun integritas profesional.
Perempuan yang mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidup komunitas juga menghadapi persoalan serupa. Perempuan adat, misalnya, dapat mengalami intimidasi, ancaman, serangan digital, hingga kriminalisasi ketika memperjuangkan kepentingan komunitasnya.
Menurut Komnas Perempuan, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa akses terhadap pengambilan keputusan mengenai pembangunan, sumber daya alam, dan ruang hidup belum sepenuhnya setara. Perempuan dari kelompok miskin, penyandang disabilitas, wilayah konflik, pekerja, perempuan adat, maupun mereka yang menghadapi diskriminasi berdasarkan agama, keyakinan, dan identitas lainnya memiliki hambatan yang berbeda dalam mengakses ruang publik.
Karena itu, keterwakilan perempuan secara jumlah dinilai belum cukup. Demokrasi juga perlu memastikan perempuan dengan latar belakang dan pengalaman yang beragam memiliki kesempatan menyampaikan kepentingannya serta memperoleh ruang agar suara tersebut dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan.
Demokrasi dan Kesetaraan Substantif
Komnas Perempuan memperingati Hari Demokrasi Internasional yang jatuh setiap 15 September. Peringatan tersebut ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 62/7 Tahun 2007 sebagai momentum untuk meninjau kondisi demokrasi sekaligus memperkuat komitmen terhadap kehidupan demokratis.
Pada 2026, PBB menekankan pentingnya proses demokrasi deliberatif yang mempertemukan beragam suara dalam pengambilan keputusan. Prinsip tersebut menempatkan partisipasi warga bukan sekadar pada pelaksanaan pemilu, tetapi juga pada kemampuan masyarakat menyampaikan pendapat, mengawasi kekuasaan, serta memperjuangkan hak tanpa rasa takut.
Komnas Perempuan menilai demokrasi yang bermakna tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak asasi manusia. Kebebasan berpendapat dan berekspresi, berkumpul secara damai, kebebasan pers, serta ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik merupakan bagian penting dari demokrasi.
Sebaliknya, pembatasan terhadap kritik, kriminalisasi pembela HAM, intimidasi terhadap jurnalis, maupun tidak adanya ruang setara bagi kelompok tertentu dapat mengurangi substansi demokrasi.
Prinsip tersebut juga sejalan dengan CEDAW yang menempatkan partisipasi perempuan dalam kehidupan politik dan publik sebagai hak yang harus dijamin negara. Dengan demikian, demokrasi berperspektif gender tidak hanya berkaitan dengan hak perempuan untuk memilih dan dipilih.
Perempuan juga membutuhkan ruang yang aman untuk mengorganisir diri, menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan, memperoleh informasi, terlibat dalam pengambilan keputusan, serta meminta pertanggungjawaban negara.
“Demokrasi yang hanya membuka pintu partisipasi tetapi membiarkan sebagian perempuan masuk dengan risiko kekerasan, stigma dan kriminalisasi bukanlah demokrasi yang setara. Setiap suara perempuan harus memiliki ruang untuk didengar dan dipertimbangkan, termasuk suara perempuan yang selama ini berada di posisi paling rentan dan paling sedikit memiliki akses terhadap kekuasaan,” tegas Sondang Frishka, Komisioner Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa perempuan harus dapat menyampaikan suara tanpa rasa takut, memperjuangkan hak tanpa kriminalisasi, serta terlibat dalam menentukan kebijakan yang berdampak pada kehidupannya.
“Demokrasi baru memiliki makna ketika suara perempuan tidak hanya diberi ruang untuk disampaikan, tetapi juga dihormati, dilindungi, dan diperhitungkan dalam pengambilan keputusan publik,” pungkasnya.