JAKARTA (Surau.ID) — Komnas Perempuan menegaskan bahwa akses terhadap informasi publik merupakan bagian penting dari pemenuhan hak korban kekerasan, terutama untuk memperoleh perlindungan, keadilan, pemulihan, dan kepastian agar kekerasan tidak kembali terjadi.
Penegasan tersebut disampaikan Komnas Perempuan menjelang peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (International Right to Know Day) yang diperingati setiap 28 September. Lembaga ini menilai keterbukaan informasi tidak semata-mata berkaitan dengan akses masyarakat terhadap dokumen badan publik, tetapi juga menyangkut hak korban untuk mengetahui informasi yang dibutuhkan dalam memperjuangkan haknya.
Bagi Komnas Perempuan, hak atas informasi bukanlah sekadar hak untuk mendapatkan dokumen dari badan publik, melainkan merupakan hak korban untuk mendapatkan keadilan, perlindungan, pemulihan, dan ketidakberulangan kekerasan, serta hak atas kebenaran.
“Informasi yang sangat penting bukan hanya bagaimana korban dapat melapor, tetapi juga bagaimana layanan itu diberikan, apa saja haknya dalam proses hukum, bagaimana mendapatkan perlindungan dari lembaga perlindungan, bagaimana mengakses pemulihan, restitusi atau kompensasi, serta bagaimana memastikan kekerasan yang dialaminya tidak berulang kembali,” kata Chatarina Pancer Istiyani.
Selaku Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani mengatakan hak untuk tahu juga berkaitan dengan hak korban pelanggaran HAM untuk mengetahui kebenaran mengenai peristiwa yang dialaminya.
“Bagi korban pelanggaran HAM, hak untuk tahu salah satunya adalah pengetahuan akan kebenaran mengenai peristiwa yang terjadi dan siapa pelakunya, termasuk jika terjadi penghilangan paksa,” terangnya.
Informasi harus tersedia di sekolah dan tempat kerja
Urgensi keterbukaan informasi bagi korban kekerasan terlihat dari tingginya kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) 2025 Komnas Perempuan, tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, atau meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Komnas Perempuan menekankan bahwa angka tersebut tidak boleh hanya dipahami sebagai statistik. Di balik setiap kasus terdapat korban yang membutuhkan informasi untuk menentukan langkah serta memperoleh layanan yang menjadi haknya.
“Angka ini tidak saja dilihat secara statistik. Di balik setiap angka, ada korban yang mengalami kekerasan, menanggung derita fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi. Setiap korban membutuhkan informasi untuk mengambil keputusan atas tubuhnya, dirinya, akses layanan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam memperoleh perlindungan, penanganan, dan pemulihan. Informasi tersebut sangat penting disampaikan kepada korban agar mereka bisa mengakses hak-haknya secara komprehensif yang dijamin oleh hukum,” tegas Chatarina.
Keterbukaan informasi juga dinilai perlu diterapkan di lingkungan pendidikan. Komnas Perempuan menyebut siswa dan mahasiswa berhak memperoleh informasi mengenai pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban kekerasan seksual di sekolah maupun kampus.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan penyelenggara pendidikan perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme pengaduan dan hak peserta didik apabila mengalami kekerasan.
“Termasuk jika terjadi kekerasan, termasuk kekerasan seksual, penyelenggara pendidikan harus menjelaskan kepada mereka secara jelas bagaimana mekanisme pengaduannya, apa saja hak-haknya, dan bagaimana mendapatkannya. Hal tersebut harus dipublikasikan secara transparan,” terang Maria Ulfah Anshor.
Hal serupa berlaku di lingkungan kerja. Komisioner Komnas Perempuan Irwan Setiawan mengatakan perusahaan dan institusi perlu menyediakan informasi mengenai mekanisme pelaporan, perlindungan, penanganan, serta pemulihan bagi pekerja yang mengalami kekerasan, terutama kekerasan berbasis gender.
“Di dunia kerja, setiap institusi maupun perusahaan juga sangat penting menyampaikan informasi tentang mekanisme pelaporan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban. Jika terjadi kekerasan, terutama kekerasan berbasis gender, seluruh pekerja harus tahu di mana tempat layanannya, baik di lingkungan tempat kerja maupun di tempat rujukannya. Jika tidak ada mekanisme ini, maka patut dipertanyakan perhatian dan keberpihakan institusi terhadap korban kekerasan yang dapat menimpa pegawai/pekerjanya,” tandas Irwan Setiawan, Komisioner Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan kemudian merekomendasikan badan publik untuk menyediakan informasi yang jelas, akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai pencegahan, penanganan, serta pengungkapan kebenaran dalam proses pemulihan korban kekerasan.
Hak masyarakat memperoleh informasi publik sendiri dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Jaminan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa pemenuhan hak atas informasi bagi korban tidak semestinya dipandang sebagai bentuk kebaikan badan publik. Akses tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia perempuan yang wajib dipenuhi oleh badan publik.