Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
07 Mei 2026 | 14:07 WIB
Daerah

Konten Dewasa jadi Ladang Cuan Dua Sejoli Bondowoso Berakhir di Polisi

IMG
Petugas Satreskrim Polres Bondowoso menunjukkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers. Foto: (Istimewa)

 

Bondowoso (Surau.ID) — Satreskrim Polres Bondowoso mengungkap kasus penyebaran konten asusila melalui live streaming yang dilakukan sepasang kekasih di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso, Jawa Timur. Dari aktivitas tersebut, keduanya diketahui mampu meraup keuntungan hingga Rp4 juta dalam sekali siaran langsung.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SM (31), perempuan asal Banjarmasin, dan AH (25), pria asal Bondowoso. Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyebaran konten pornografi melalui media sosial.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan aparat kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku sebelum akhirnya melakukan penindakan di rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat siaran langsung.

Dalam menjalankan aksinya, pasangan tersebut menggunakan media sosial sebagai sarana promosi untuk menarik calon penonton. Setelah berinteraksi dengan pengguna media sosial, penonton kemudian diarahkan ke percakapan pribadi sebelum diminta melakukan pembayaran guna memperoleh akses menonton live streaming melalui aplikasi lain.

Tarif yang dipatok untuk sekali akses menonton berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp45 ribu. Meski nominal pembayaran tergolong kecil, banyaknya penonton membuat kedua pelaku memperoleh keuntungan cukup besar dari aktivitas tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik tersebut telah dilakukan berulang kali selama April 2026. Uang hasil live streaming digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keperluan pribadi kedua pelaku.

Saat penangkapan berlangsung, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, akun media sosial yang digunakan untuk promosi, akun aplikasi live streaming, pakaian yang digunakan saat siaran, hingga rekaman video digital terkait aktivitas tersebut.

Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal enam bulan hingga maksimal 10 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan teknologi digital yang digunakan untuk menyebarkan konten melanggar norma kesusilaan maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Nurkhaliq BR
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id