JAMBI (Surau.ID) — Polda Jambi terus mengusut dugaan keterlibatan tiga anggota polisi dalam kasus pemerkosaan dan/atau kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial C yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan jajarannya menangani perkara tersebut secara terbuka di tengah sorotan publik yang terus berkembang. “Kasus itu terus berkembang di ruang publik, sehingga turut mendorong kami untuk melakukan percepatan penanganan kasus secara transparan dan akuntabel,” kata Erlan.
Selain memproses perkara pidana, Polda Jambi juga menindak anggota yang terlibat melalui mekanisme internal kepolisian. Dua personel yang diduga menjadi pelaku utama, yakni Bripda S dan Bripda N, telah menjalani proses penyidikan serta sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang tersebut menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada keduanya.
Sementara itu, tiga anggota Polda Jambi lainnya yang diduga ikut terlibat kini menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang mereka lakukan.
Di sisi lain, penasihat hukum korban berinisial C juga melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. Langkah itu ditempuh untuk mencari keadilan sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif.
Polda Jambi menyatakan akan terus mengawal kasus kekerasan seksual ini hingga tuntas. Institusi itu menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum, menjaga integritas kepolisian, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.