Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
13 September 2026 | 21:28 WIB
Nasional

KPK Tetap Kelola Barang Rampasan yang Belum Laku Dilelang

KPK
Barang Rampasan KPK yang Belum Laku Dilelang. {Foto: KPK}

 

JAKARTA (Surau.ID) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan barang rampasan negara yang belum terjual dalam proses lelang tidak dibiarkan begitu saja. Aset tersebut tetap dirawat sambil menunggu lelang berikutnya atau dapat dialihkan untuk dimanfaatkan melalui sejumlah mekanisme sesuai ketentuan.

Melansir KPK, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan aset yang belum mendapatkan pembeli dapat kembali diajukan dalam periode lelang berikutnya. Selain itu, KPK dapat mengoptimalkan pemanfaatannya melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk kementerian/lembaga maupun hibah kepada pemerintah daerah atau pemerintah desa.

“Mekanisme lain juga bisa dilakukan dengan pemanfaatan melalui sewa, pinjam pakai, dan kerja sama pemanfaatan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan,” jelas Mungki di Jakarta.

Menurut Mungki, barang rampasan yang belum laku tidak selalu menunjukkan bahwa harga yang ditetapkan bermasalah. Ketertarikan calon pembeli dapat dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari karakteristik barang, lokasi aset, hingga nilai limit yang dinilai kurang kompetitif.

“Terhadap keadaan ini, jaksa eksekusi akan melakukan evaluasi. Apabila memang dirasa nilai limitnya kurang kompetitif, maka sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, jaksa eksekusi dapat menurunkan nilai limit,” jelasnya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Aset Tetap Dirawat dan Dinilai Kembali

Selama belum terselesaikan, KPK tetap melakukan penyimpanan dan pemeliharaan terhadap barang rampasan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kondisi aset agar tidak mengalami depresiasi atau penyusutan yang dapat mengurangi nilainya.

Besaran biaya pemeliharaan disesuaikan dengan jenis serta karakteristik masing-masing aset dan telah menjadi bagian dari anggaran perawatan KPK setiap tahunnya.

“Biaya yang dikeluarkan dalam menyimpan dan memelihara aset yang tidak laku merupakan bagian dari biaya perawatan yang dianggarkan secara global setiap tahunnya; besar-kecilnya tergantung pada jenis barang dan kekhususan barang tersebut,” jelasnya.

Mungki menjelaskan, nilai barang rampasan juga dapat berubah ketika lelang ulang dilakukan setelah masa berlaku penilaian aset berakhir. Penilaian setiap barang rampasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dengan masa berlaku enam bulan untuk barang bergerak dan satu tahun untuk barang tidak bergerak.

Jika lelang ulang masih berlangsung dalam masa berlaku penilaian, nilai aset tetap menggunakan hasil penilaian sebelumnya. Sebaliknya, apabila masa penilaian telah berakhir, aset akan dinilai kembali berdasarkan kondisi terkini.

“Pada umumnya, untuk aset tidak bergerak nilainya cenderung naik, sedangkan untuk aset bergerak cenderung turun,” kata Mungki.

KPK menegaskan penyelesaian barang rampasan tidak hanya bergantung pada keberhasilan penjualan dalam satu kali lelang. Setiap aset tetap memiliki sejumlah opsi penyelesaian maupun pemanfaatan sesuai karakteristik dan kondisinya.

“Barang rampasan negara tetap harus diselesaikan dan dioptimalkan sesuai ketentuan. Tapi kalau belum laku pada satu kali lelang, bukan berarti barang itu kemudian menjadi aset yang tidak memiliki nilai atau tidak dapat dimanfaatkan. KPK dapat menempuh beberapa mekanisme dalam pemanfaatan barang rampasan,” pungkas Mungki.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id