Jakarta, Surau.ID – Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 10 Desember 2025. Penangkapan tersebut menempatkan Ardito dalam sorotan publik, termasuk terkait laporan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia sampaikan pada 10 April 2025, Ardito tercatat memiliki total kekayaan Rp 12,8 miliar, tepatnya Rp 12.857.356.389. Sebagian besar kekayaan itu berbentuk aset properti.
KPK mencatat bahwa tanah dan bangunan merupakan porsi terbesar harta Ardito. Total nilai aset kategori ini mencapai Rp 12,035 miliar, terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Selain properti, Ardito juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 705 juta. Di antara aset tersebut terdapat dua unit mobil—Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2 dan Honda CR-V 1.5 TC Prestige—serta satu sepeda motor merek Suzuki.
Dalam laporan yang sama, Ardito menyatakan tidak memiliki harta bergerak lainnya, tidak menyimpan surat berharga, dan tidak melaporkan adanya utang. Adapun jumlah kas dan setara kas yang ia miliki mencapai Rp 117 juta.
Dengan seluruh rincian tersebut, total kekayaan Bupati Lampung Tengah itu tercatat Rp 12,857 miliar sebelum ia diamankan KPK melalui OTT. (*)