JAKARTA (Surau.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Melalui surat edaran yang terbit pada 25 Mei 2026 tersebut, KPK menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru harus berlangsung secara objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, meminta seluruh penyelenggara pendidikan menjaga integritas selama pelaksanaan SPMB.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul, mengutip website KPK.
KPK mengingatkan bahwa setiap bentuk permintaan hadiah, pemberian uang, maupun pungutan yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru merupakan tindakan terlarang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Menurut Abdul, seluruh pihak harus menjalankan SPMB secara efisien, adil, dan wajar agar setiap calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui surat edaran tersebut, KPK juga meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan menolak permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya.
KPK Soroti Pungli dan Titipan Siswa
KPK menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tidak boleh menjadi celah bagi praktik koruptif maupun konflik kepentingan. Karena itu, seluruh pihak diminta menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun sejak awal.
“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegas Abdul.
Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih kerap muncul dalam proses penerimaan murid baru. Modus yang ditemukan beragam, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain pungutan liar, KPK juga menyoroti praktik titipan calon siswa oleh pihak tertentu yang berpotensi merusak prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan. KPK turut menemukan berbagai bentuk manipulasi data, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.
KPK juga mencatat masih adanya maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB. Permasalahan tersebut meliputi ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.
Penguatan integritas di sektor pendidikan dinilai semakin mendesak. Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, indeks integritas pendidikan masih berada pada level korektif dengan skor 69,50. Capaian tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan secara konsisten dan masih memerlukan perbaikan yang signifikan.
Sebagai bagian dari pengendalian gratifikasi, KPK mewajibkan ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan tugasnya untuk melaporkan penerimaan tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Khusus gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak maupun kedaluwarsa, penerima dapat langsung menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Namun demikian, penerima tetap wajib melaporkannya melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Melalui surat edaran ini, KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas penyelenggaraan SPMB serta mencegah praktik korupsi di sektor pendidikan. Dengan demikian, layanan pendidikan dapat berjalan lebih bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.