Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
11 Maret 2026 | 22:48 WIB
Nasional

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Gugur, KPK Tegaskan Lanjutkan Proses Pembuktian

Yaqut cholil qoumas
Menteri Agama 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). {tirto.id/ M. Irfan Al Amin}

 

JAKARTA (Surau.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2023–2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama RI 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Kepastian itu muncul setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lembaganya akan membawa perkara tersebut ke tahap pembuktian setelah putusan praperadilan dibacakan.

“Dengan putusan hari ini, kami dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu terkait pembuktiannya. Jika saat ini masih pada aspek formil, nantinya akan ada persidangan untuk pembuktian secara materiil,” katanya usai sidang praperadilan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Asep menjelaskan KPK menghormati proses praperadilan yang diajukan oleh pihak Gus Yaqut. Setelah proses tersebut selesai, penyidik akan kembali memfokuskan penanganan perkara.

“Dalam waktu dekat kami telah memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka karena statusnya saat ini memang sudah tersangka. Untuk pemanggilan tersangka lainnya juga akan dilihat perkembangannya,” katanya.

Terkait kemungkinan penahanan, Asep menyebut penyidik belum mengambil langkah tersebut. Menurutnya, KPK akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam menentukan strategi penanganan perkara.

“Ke depan penanganan perkara juga akan mempertimbangkan bahwa dalam kasus ini tidak hanya ada satu tersangka, tetapi juga tersangka lainnya,” kata Asep Guntur. “Oleh karena itu, strategi penanganan perkara selanjutnya akan dipertimbangkan secara matang sesuai dengan perkembangan proses hukum yang berjalan,” sambungnya.

Sementara itu, Biro Hukum KPK, Indah, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang menilai proses penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi hal tersebut dinilai telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Hal serupa disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menegaskan bahwa putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK telah memenuhi prosedur yang berlaku.

“Proses yang dilakukan oleh KPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi ini telah sesuai dengan prosedur dan aspek formilnya,” jelas Budi.

Di sisi lain, kuasa hukum pemohon Mellisa Anggraini menyampaikan catatan kritis terhadap putusan tersebut. Ia menilai penolakan praperadilan berpotensi menjadi preseden terhadap penerapan KUHAP dan KUHP baru.

“Karena terdapat ketidakpastian hukum di sini. Namun, apa pun itu, seluruh proses hukum ke depan tentu akan kami lakukan dengan menempuh upaya-upaya hukum lanjutan,” katanya.

Mellisa mengatakan tim kuasa hukum tetap menghargai keputusan hakim tunggal. Namun, pihaknya menilai hakim hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti tanpa menilai kualitas serta relevansinya dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

“Menimbang bahwa dengan demikian permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya, maka pemohon dibebani untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan,” ujarnya.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id