JAKARTA (Surau.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan seluruh tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK memiliki kesempatan mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah, sebagaimana yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, mekanisme pengajuan permohonan tersebut terbuka bagi semua tahanan. Namun, keputusan tetap berada di tangan penyidik.
“Permohonan bisa disampaikan,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Ia menjelaskan, setiap permohonan yang masuk akan diproses dan ditelaah oleh penyidik sesuai kewenangannya dalam menentukan status penahanan.
“Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” katanya.
Sebelumnya, muncul informasi terkait tidak terlihatnya Yaqut Cholil Qoumas di rutan KPK. Hal ini disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Silvia mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya di rutan. Ia juga menyebut adanya informasi di kalangan tahanan bahwa Yaqut telah keluar dari rutan sejak Kamis malam.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia pada Sabtu (21/03/2026).
Menurut dia, Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” ujarnya.