Penulis Thaifur Rasyid, S.H., M.H.
DI TENGAH panggung dunia yang gemerlap oleh pidato dan resolusi, Indonesia kini berdiri sebagai presiden Dewan Hak Asasi Manusia. Di forum internasional, bahasa yang kita gunakan terdengar fasih: tentang martabat manusia, keadilan universal, dan komitmen pada nilai-nilai kemanusiaan. Kita berbicara dengan percaya diri, seolah HAM telah menjadi bagian utuh dari jati diri bangsa.
Namun di rumah sendiri, suara itu sering berubah menjadi sunyi. Indonesia tampak gagah di mimbar global, tetapi gugup ketika harus menatap luka-luka lama yang belum sembuh. Sejarah kita menyimpan terlalu banyak peristiwa yang disebut dengan istilah netral: peristiwa, insiden, konflik. Padahal, di balik kata-kata itu ada nyawa yang hilang, keluarga yang menunggu, dan kebenaran yang tak pernah benar-benar dihadirkan.
HAM, dalam pengalaman kita, sering hidup sebagai wacana—bukan sebagai tanggung jawab.
Menjadi presiden Dewan HAM bukan sekadar posisi administratif. Ia adalah simbol moral. Ia menuntut keberanian untuk tidak hanya menasihati dunia, tetapi juga mengoreksi diri sendiri. Dunia tidak hanya mendengar apa yang kita ucapkan, tetapi memperhatikan apa yang kita selesaikan.
Ironisnya, justru ketika Indonesia berbicara paling lantang tentang HAM di luar negeri, kita kerap memilih diam terhadap pelanggaran HAM berat di dalam negeri. Tragedi 1965, Talangsari, Tanjung Priok, Semanggi I dan II, Wasior-Wamena, penghilangan paksa aktivis 1997–1998—semuanya telah diakui sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM. Tetapi pengakuan tanpa penyelesaian hanyalah arsip, bukan keadilan.
Bagi korban, HAM bukan konsep. Ia adalah ingatan tentang malam yang tak pernah selesai. Tentang ayah yang tak pulang, anak yang hilang, atau nama yang tak pernah kembali disebut dalam upacara kenegaraan. Waktu berjalan, para korban menua, sebagian wafat—sementara negara tetap meminta mereka bersabar. Keadilan yang terus ditunda, pada akhirnya, berubah menjadi bentuk lain dari kekerasan.
Kita sering bersembunyi di balik kata “rekonsiliasi”, seolah rekonsiliasi bisa lahir tanpa kebenaran. Padahal, tanpa pengungkapan yang jujur, rekonsiliasi hanyalah cara halus untuk menyuruh korban melupakan. Negara meminta rakyat berdamai, tetapi enggan membuka arsip dan bertanggung jawab. Di sinilah HAM kehilangan maknanya sebagai keberpihakan pada yang lemah.
Masalah HAM di Indonesia jarang ditolak secara terang-terangan. Ia lebih sering ditunda. Selalu ada alasan: stabilitas nasional, situasi politik, atau kekhawatiran membuka luka lama. HAM diperlakukan sebagai agenda yang harus menunggu “waktu yang tepat”, dan waktu itu tak pernah tiba.
Padahal, keberanian moral tidak lahir dari momentum politik, tetapi dari kejujuran negara terhadap sejarahnya sendiri.
Nelson Mandela pernah berkata, “To be free is not merely to cast off one’s chains, but to live in a way that respects and promotes the freedom of others.” Kebebasan dan martabat tidak tumbuh dari lupa, tetapi dari keberanian menghadapi masa lalu.
Dunia tidak menuntut Indonesia sempurna dalam HAM. Tidak ada negara yang tanpa cela. Yang ditunggu adalah konsistensi. Dunia menghargai negara yang berani mengakui kesalahan, membuka kebenaran, dan menegakkan keadilan—meski terlambat.
Jika Indonesia ingin berbicara tentang HAM sebagai nilai universal, maka ia harus lebih dulu mempraktikkannya sebagai etika nasional. Presiden Dewan HAM seharusnya bukan sekadar juru bicara, melainkan teladan.
Selama ini, HAM sering dipersepsikan sebagai ancaman bagi negara: mengganggu stabilitas, membuka aib, atau merusak wibawa. Padahal, HAM adalah cermin. Ia menunjukkan seberapa dewasa sebuah negara menghadapi kesalahannya sendiri.
Negara yang kuat bukan negara yang menutup sejarah, melainkan yang berani mengakuinya.
Dalam konteks itu, diam bukanlah netral. Diam adalah sikap. Dan ketika negara memilih diam terhadap luka warganya sendiri, maka semua pidato tentang HAM di forum internasional terdengar hampa.
Menjadi presiden Dewan HAM adalah kesempatan—bukan untuk pencitraan, tetapi untuk pulang. Pulang kepada janji konstitusi bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan bahwa kemanusiaan yang adil dan beradab bukan sekadar semboyan.
Kita tidak membutuhkan bahasa HAM yang lebih indah. Kita membutuhkan keberanian yang lebih jujur.
Barangkali, saatnya Indonesia berbicara dengan nada yang sama—baik ke dunia maupun ke dirinya sendiri. Karena hanya dengan begitu, HAM tidak lagi menjadi pidato yang diperdengarkan ke luar, tetapi luka yang disembuhkan ke dalam.
Dan pada akhirnya, martabat sebuah bangsa tidak diukur dari seberapa lantang ia berbicara tentang kemanusiaan, melainkan dari seberapa sungguh ia merawat manusia-manusia yang pernah ia lukai.
*) Praktisi Hukum