KEBUMEN (SURAU.ID) – Perselisihan antara sopir kendaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan warga Desa Clapar, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, berakhir damai setelah ditempuh melalui musyawarah. Insiden yang sempat viral akibat kendaraan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) menabrak gerbang sekolah itu kini diselesaikan tanpa proses hukum.
Kepala Kepolisian Resor Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menyatakan kesepakatan damai dicapai pada Sabtu, 7 Februari 2026. Proses mediasi berlangsung kondusif di Sanggar Tari Pager Bumi Panembahan, Desa Clapar.
“Kedua belah pihak telah duduk bersama dan sepakat untuk menuntaskan permasalahan ini tanpa melanjutkan ke ranah hukum,” jelas AKBP Putu saat memberikan keterangan resmi, Senin, 9 Februari 2026 mengutip dari kompas.com.
Sebelumnya, rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan mobil operasional SPPG menabrak pintu gerbang SD Negeri Clapar. Ketegangan meningkat setelah muncul dugaan penganiayaan oleh sopir, Ajis Setyo Wihantoro, terhadap warga setempat.
Dalam forum mediasi, manajemen SPPG Tirto Mulyo Wonotirto sebagai pengelola kendaraan mengakui kelalaian petugas dan menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada pihak sekolah serta warga terdampak. Mereka juga menyatakan kesediaan menanggung seluruh kerugian materiil akibat insiden tersebut.
“Pihak pengelola menunjukkan itikad baik dengan menjanjikan pemulihan fisik sarana publik dan bantuan medis bagi korban,” tambah Kapolres.
Tanggung jawab itu meliputi perbaikan pagar sekolah, kompensasi atas kerusakan kendaraan warga, hingga pembiayaan perawatan medis korban luka.
Selain itu, kepolisian bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Karanggayam akan memberikan pembinaan kepada sopir agar kejadian serupa tidak terulang. Upaya ini dimaksudkan untuk memastikan pelaksana program pemerintah tetap mengedepankan profesionalitas dan sikap santun saat bertugas di tengah masyarakat.
Kapolres mengimbau masyarakat tetap tenang karena kondisi di Desa Clapar telah kembali kondusif. Perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme restorative justice yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan kerukunan warga.