MATARAM (Surau.ID) – Advokat asal NTB, Eva Lestari, terus memperkuat layanan hukum dan penyelesaian sengketa melalui pendekatan inovatif serta mediasi sejak 2010.
Hingga November 2026, Pendiri EL-Law Office ini telah menangani lebih dari 600 perkara. Cakupannya meliputi kasus pidana, perdata, pertanahan, hingga sengketa administrasi pemerintahan.
Pendekatan nonlitigasi menjadi fokus utamanya. Sebagian besar persoalan hukum masyarakat berhasil ia selesaikan secara damai sebelum melangkah ke proses persidangan pengadilan.
Rekam Jejak Advokasi dan Penyelesaian Sengketa
Pengalaman lapangan Eva dimulai sejak masa kuliah di IAIN Mataram. Ia aktif dalam organisasi PMII serta kerap memberikan penyuluhan hukum antinarkoba kepada masyarakat pelosok.
Setelah mendirikan EL-Law Office pada 2023 di Mataram, fokus praktiknya meluas ke sengketa lahan strategis, properti, hingga pendampingan hukum bagi korporasi dan masyarakat rentan.
Perlindungan Perempuan dan Sektor Bisnis
Kiprahnya makin solid melalui kepemimpinan di Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DePA-RI. Peran ini memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan dalam kasus hukum keluarga.
“Integrasi nilai keadilan, mediasi, dan objektivitas menjadi landasan utama kami dalam mengawal hak-hak hukum masyarakat,” ujar Eva Lestari, Pendiri EL-Law Office.
Dedikasi berkelanjutan ini membuktikan peran penting praktisi hukum lokal dalam menghadirkan keadilan yang solutif bagi seluruh lapisan masyarakat NTB.