Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
24 Desember 2025 | 16:07 WIB
Daerah, Nasional

Sidang Perdana Aktivis AMPB di PN Pati, Botok–Teguh Serukan Hentikan Kriminalisasi

Aktivis Pati
Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto melambaikan tangan di bus tahanan kepada masyarakat yang tetap mendukungnya di Pengadilan Negeri Pati, Rabu (24/12/2025).(KOMPAS.com/ Kafi).

 

Pati (Surau.ID) – Pengadilan Negeri (PN) Pati menggelar sidang perdana perkara dugaan blokade jalan yang menjerat dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, Rabu (24/12/2025). Kedua terdakwa menjalani persidangan dengan mengenakan rompi tahanan merah Kejaksaan Negeri Pati.

Usai persidangan, suasana di sekitar PN Pati sempat riuh ketika Botok dan Teguh digiring petugas menuju bus tahanan. Di tengah pengawalan ketat, para pendukung mengiringi langkah mereka dengan lantunan selawat asyghil. Kedua terdakwa juga menyampaikan pernyataan keras kepada awak media sebelum menaiki bus tahanan.

“Stop kriminalisasi dan pembungkaman suara rakyat! Jangan pernah takut mengkritik penguasa yang zalim, arogan, dan otoriter!” teriak Supriyono alias Botok dengan nada tinggi, dilansir Kompas.com.

Sementara itu, Teguh Istiyanto menyoroti ketimpangan penegakan hukum yang menurutnya terjadi saat ini. “Yang korupsi bebas, yang demo dipenjara! Segera tetapkan tersangka korupsi!” serunya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, menjelaskan sidang tersebut merupakan sidang pertama untuk perkara pidana nomor 201 PB dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, serta perkara nomor 202 PB PNPTI 2025 dengan terdakwa Sugito.

“Keduanya tadi bersidang jam 9 pagi di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri. Selesainya kurang lebih 1 jam,” jelas Retno.

Dalam perkara nomor 201, kata Retno, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif terhadap para terdakwa. “Pertama melanggar ketentuan pasal 192 ke 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau kedua melanggar ketentuan pasal 160 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau ketiga melanggar ketentuan pasal 169 ayat 1 KUHP,” terangnya.

Sedangkan untuk perkara nomor 202, terdakwa Sugito didakwa dengan dakwaan tunggal. “Untuk perkara nomor 202 terdakwa Sukito ini dakwaannya tunggal yaitu ketentuan melanggar ketentuan pasal 192, ke 1 KUHP Juncto, Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana,” lanjutnya.

Melansir dari Detik.com, Retno menambahkan, ancaman hukuman pada perkara nomor 201 bervariasi, mulai dari maksimal 9 tahun penjara pada dakwaan pertama, hingga 6 tahun penjara pada dakwaan kedua dan ketiga. “Dan untuk perkara 202, pasal 192 disini ancaman kejadiannya kejadian paling lama 9 tahun,” jelasnya.

Sidang lanjutan untuk perkara nomor 201 dijadwalkan pada 7 Januari 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Sementara perkara nomor 202 akan kembali disidangkan pada 8 Januari 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembuktian oleh penuntut umum melalui pengajuan saksi.

“Harapannya kita bersidang ini ya kita semua harus menghormati jalannya persidangan. Jadi untuk keamanan semuanya sudah kita kondisikan ya hari ini kondusif lah bisa ditata ya, nggak ada yang bergejolak,” ujarnya.

Usai sidang, Botok kembali menegaskan penolakannya terhadap dakwaan jaksa dan menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto. “Untuk Bapak Presiden stop kriminalisasi dan pembungkaman suara rakyat, jangan takut mengkritik penguasa yang zalim dan arogan,” jelas Botok.

Pernyataan senada disampaikan Teguh Istiyanto yang menilai demokrasi seharusnya tidak dijalankan melalui kriminalisasi. “Demokrasi tidak harus pakai kriminalisasi, segera tetapkan tersangka korupsi, yang korupsi bebas yang demo tersangka tidak boleh,” ujarnya.

Kuasa hukum AMPB, Nimerodi Gulo, menilai pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat kliennya tidak tepat dan cenderung mengarah pada kriminalisasi. “Sebagaimana kita ketahui dari awal sebenarnya pasal-pasal yang didakwakan oleh Mas Teguh dan Mas Botok adalah pasal sampah yang sengaja dibuat oleh penyidik kemudian sering dikatakan ini adalah tontonan kepada masyarakat tentang kebodohan yang dilakukan oleh polisi,” jelasnya.

Ia juga mengkritik jaksa penuntut umum yang dinilai gagal menjadi penyaring kedua. “Tontonan kebodohan ini ternyata juga teman-teman Kejaksaan tidak bisa menjadi filter kedua. Harusnya jaksa menjadi filter kedua terhadap pasal-pasal sampah ini ternyata ini tembus,” lanjutnya.

Gulo berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara objektif dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. “Harapan kita majelis hakim mencari keadilan tidak sekadar menghakimi tapi mengadili harapan kita perkara ini diteliti diperiksa secara objektif diterapkan pasal yang benar jangan sampai kecolongan pasal sampah ini diterapkan,” pungkasnya.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id