Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
30 Juli 2026 | 19:38 WIB
Nasional

MK Tegaskan MBG Bukan Komponen Utama Pendidikan, Anggarannya Harus Dipisah

MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kelima kanan) memimpin sidang pengucapan putusan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026). {Foto: ANTARA}

 

Jakarta (Surau.ID) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran pendidikan mulai paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. MK menilai pembiayaan MBG bukan termasuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7/2026). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku untuk APBN 2026, namun pemerintah wajib memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada APBN berikutnya paling lambat dua tahun setelah putusan dibacakan.

“Sepanjang dimaknai ‘hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026’, sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” ucap Suhartoyo.

MBG Bukan Komponen Utama Pendidikan

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan negara harus menjaga alokasi minimal 20 persen dari anggaran pendidikan untuk membiayai komponen utama pendidikan, bukan program lain yang berada di luar ruang lingkup penyelenggaraan pendidikan.

Menurut Mahkamah, komponen utama pendidikan mencakup peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Karena itu, anggaran MBG tidak boleh dihitung sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban konstitusional tersebut.

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” kata Enny.

MK juga menilai Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah memperluas makna norma dengan memasukkan MBG ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Padahal, bagian penjelasan undang-undang hanya berfungsi menerangkan norma, bukan menambah substansi baru.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai cakupan program MBG yang sangat luas justru memerlukan skema pembiayaan tersendiri di luar anggaran pendidikan.

“Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ucap Daniel.

Ia juga menilai penyematan MBG dalam penjelasan undang-undang telah melampaui fungsi penjelasan karena mengubah makna norma yang diatur dalam batang tubuh undang-undang.

“Bahkan, upaya menyematkan program MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dimaknai sebagai rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap batang tubuh,” terang Daniel.

APBN 2027 Masih Diberi Masa Transisi

Meski mewajibkan pemisahan anggaran MBG, MK memberi ruang transisi pada APBN 2027. Alasannya, proses penyusunan APBN tersebut telah berjalan sejak awal 2026.

Namun, Mahkamah mendorong pemerintah memisahkan anggaran MBG lebih cepat apabila penyesuaian struktur APBN 2027 masih memungkinkan dilakukan.

“Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang disiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi Putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” jelas Enny.

Mahkamah juga menegaskan bahwa keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi alokasi minimal anggaran pendidikan karena pembiayaan pendidikan dasar merupakan kewajiban konstitusional negara.

Dalam putusannya, MK menegaskan program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Karena itu, putusan tersebut tidak membatalkan alokasi MBG dalam APBN 2026.

Mahkamah mempertahankan ketentuan itu agar APBN 2026 tidak kehilangan dasar hukum dan tetap memenuhi amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.

“Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah diatur dalam UU 17/2025,” kata Enny.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id