Jakarta (Surau.ID) – Presiden Prabowo Subianto direncanakan menandatangani kesepakatan negosiasi tarif resiprokal Indonesia-Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC pada akhir Januari 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penandatanganan dilakukan setelah seluruh proses teknis dan hukum rampung. Dokumen perjanjian ditargetkan siap sebelum akhir Januari 2026.
“Setelah seluruh proses teknis diselesaikan, diharapkan sebelum akhir Januari dokumen dapat ditandatangani secara resmi oleh Bapak Presiden Prabowo dan Presiden AS Donald Trump,” ujar Airlangga dalam konferensi pers perkembangan negosiasi tarif AS–Indonesia, Selasa (23/12/2025).
Menurut Airlangga, Presiden Prabowo meminta agar proses penyelesaian dokumen ART dipercepat. Menindaklanjuti arahan tersebut, Airlangga melakukan pertemuan dengan pimpinan United States Trade Representative (USTR) Jamieson Greer di Washington DC.
Ia menyebut pembahasan berjalan konstruktif, mencakup isu-isu utama maupun teknis yang berkaitan langsung dengan kepentingan kedua negara. Dalam pertemuan itu, masing-masing pihak menyampaikan poin strategis yang ingin dijaga dalam perjanjian.
“Indonesia menyampaikan kepentingannya, dan Amerika Serikat juga menyampaikan isu-isu yang menjadi prioritas mereka,” kata Airlangga.
Airlangga menegaskan seluruh isu substansi dalam dokumen ART pada prinsipnya telah disepakati. Tahapan selanjutnya difokuskan pada proses legal drafting dan penyempurnaan teknis.
Kedua pihak juga menyepakati kerangka waktu penyelesaian perjanjian. Tim teknis Indonesia dan AS dijadwalkan kembali bertemu pada pekan kedua Januari 2026 untuk melakukan legal drafting dan clean up dokumen, yang ditargetkan rampung dalam periode 12–19 Januari 2026.
“Saat ini pihak Amerika Serikat tengah menyesuaikan waktu yang tepat untuk pertemuan tingkat pimpinan,” ujarnya.
Negosiasi terbaru ini merupakan kelanjutan dari pembahasan tarif yang telah dilakukan pada 22 Juli 2025. Dalam kesepakatan sebelumnya, tarif resiprokal terhadap Indonesia diturunkan dari 32 persen menjadi 19 persen.
Selain penurunan tarif, Indonesia juga memperoleh pengecualian untuk sejumlah produk unggulan ekspor seperti minyak kelapa sawit, kopi, dan kakao. Amerika Serikat turut memberikan perhatian pada produk industri padat karya Indonesia yang terdampak langsung kebijakan tarif.
Dalam joint statement sebelumnya, Indonesia menyatakan komitmen membuka akses pasar bagi AS, mengatasi hambatan non-tarif, serta mendorong langkah deregulasi guna memperkuat kerja sama ekonomi kedua negara.