PROBOLINGGO (Surau.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat sepakat melarang keras aksi penarikan kendaraan bermotor oleh penagih utang atau debt collector di tempat umum.
Langkah ini diambil menyusul keluarnya fatwa MUI yang menyatakan praktik penyitaan kendaraan di tengah jalan sebagai tindakan haram karena memicu keresahan sosial.
Ketegasan tersebut mencuat dalam audiensi yang digelar di Kantor Bupati Probolinggo pada Rabu (29/4/2026). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, yang mewakili Bupati dr. Mohammad Haris, menerima langsung rombongan MUI yang dipimpin oleh Ketua Umum KH Abdul Wasik Hannan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto menekankan bahwa masyarakat perlu diberikan pemahaman yang kuat mengenai hak-hak mereka saat menghadapi sengketa kredit.
Menurutnya, tindakan intimidasi di ruang publik tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun etika.
“Kami mendorong sosialisasi masif agar warga sadar bahwa penyitaan kendaraan di jalan itu dilarang. Bahkan, dari sisi agama, MUI telah menegaskan statusnya haram,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap kolaborasi dengan tokoh agama ini mampu meredam potensi konflik horisontal. Ugas juga mengajak masyarakat untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban kredit agar terhindar dari intimidasi, sembari meminta semua pihak menjaga kondusivitas wilayah.
Di sisi lain, Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin, menjelaskan bahwa audiensi ini bertujuan memperkuat sinergi antara ulama, pemerintah (umara), dan aparat penegak hukum.
MUI memandang perlindungan terhadap umat dari rasa takut adalah prioritas utama.
“Sebagai mitra pemerintah, kami ingin memastikan warga Kabupaten Probolinggo merasa aman. Kami meminta Dinas Kominfo hingga jajaran pemerintahan di tingkat desa untuk menyebarluaskan fatwa ini,” katanya.
Ia menambahkan bahwa ketertiban umum bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab kolektif.
“Tanpa kerja sama yang solid antara otoritas daerah dan tokoh masyarakat, praktik-praktik yang merugikan warga di lapangan akan sulit diberantas,” pungkasnya.