Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
28 Agustus 2026 | 17:24 WIB
Daerah

Muktamar Ke-35 NU di Jombang Sempat Memanas, Peserta Sepakati Tatib Pemilihan Pucuk Pimpinan

6a912f0c380b4

 

JOMBANG (Surau.ID) — Pembahasan Tata Tertib (Tatib) dalam Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026), diwarnai silang pendapat. Forum sempat berlangsung hangat menyusul rentetan interupsi dari peserta terkait mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

​Perdebatan mengemuka saat sejumlah perwakilan muktamirin mempertanyakan alur agenda hingga landasan hukum pelaksanaan muktamar. 

Utusan PCNU Rembang, Nurhalim, mengusulkan agar pembahasan Tatib pada Pleno I disinergikan langsung dengan agenda pemilihan pada Pleno IV.

​Sementara itu, peserta lain bernama Muzammil mempertanyakan legalitas historis penyelenggaraan forum tersebut. 

Ia mendesak kepastian apakah Muktamar ke-35 ini merupakan kelanjutan resmi dari Muktamar ke-34 di Lampung demi menjaga konsistensi keputusan organisasi.

Koordinator Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, KH Miftah Faqih, mengonfirmasi bahwa seluruh peserta telah menyepakati aturan main yang tertuang dalam Tatib sebagai landasan formal seluruh rangkaian permusyawaratan. 

“Sudah ada kesepakatan. Tadi-tadi sudah disahkan tatib persidangan. Utama itu mulai dari ada macam-macam sidang, ada Sidang Komisi, ada Komisi Bahtsul Masail, ada Komisi Organisasi, ada Komisi Program, ada Komisi Rekomendasi. Nah ini yang akan berjalan nanti setelah LPJ,” ujarnya.

​Merespons dinamika tersebut, Pimpinan Sidang Pleno Prof. Mohammad Nuh meluruskan alasan pemisahan alur sidang. 

Ia menjelaskan, penataan agenda ini merujuk pada mandat Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Ploso yang mengamanatkan pembaruan sistem pemilihan pucuk pimpinan.

​Prof. Nuh menegaskan bahwa Munas, Konbes, dan Muktamar berada dalam satu hierarki keputusan jam’iyyah yang saling mengikat. 

Berbeda dengan Muktamar ke-34 di Lampung yang belum membawa mandat sistem baru, Muktamar ke-35 di Jombang mengemban amanat regulasi tersebut sehingga wajib disahkan dalam perhelatan kali ini.

​Setelah mendapat penjelasan detail dan ruang dialog dari pimpinan sidang, para peserta akhirnya menyetujui rancangan Tatib Muktamar ke-35 NU. Persidangan pun kembali berjalan kondusif menuju agenda pleno berikutnya.

Penulis: Badrul Nurul Hisyam
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id