KEDIRI (Surau.ID) – Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 merumuskan tiga rekomendasi krusial terkait pengelolaan keuangan haji. Hasil pembahasan ini disampaikan oleh Koordinator Komisi, KH Abdul Ghofur Maimoen, dalam Rapat Pleno III di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Senin (22/6/2026).
Rekomendasi tersebut hadir sebagai respons atas masih adanya ketidakjelasan aspek regulasi dan syariah dalam distribusi nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Amendemen Regulasi dan Transparansi Akad
Poin pertama rekomendasi NU adalah mendesak dilakukannya amendemen terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, khususnya Pasal 10 dan 16, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 21. Gus Ghofur menekankan perlunya penambahan klausul yang memastikan penggunaan nilai manfaat dilakukan secara transparan dan berlandaskan prinsip keadilan.
Rekomendasi kedua berfokus pada perbaikan formulir akad wakalah antara jamaah haji dan BPKH. Menurut Gus Ghofur, klausul dalam akad yang berlaku saat ini berpotensi menimbulkan unsur gharar (ketidakjelasan) yang bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, rincian penggunaan nilai manfaat harus dicantumkan secara jelas agar jamaah memahami hak mereka secara utuh.
Distribusi Nilai Manfaat yang Berkeadilan
Pada poin ketiga, Munas NU 2026 merekomendasikan pemerintah dan DPR untuk mengurangi subsidi bagi jamaah haji yang berangkat secara bertahap setiap tahunnya. Langkah ini diambil agar nantinya seluruh nilai manfaat dana haji dapat didistribusikan kepada seluruh jamaah, baik yang berangkat maupun yang masih dalam daftar tunggu, secara merata dan adil.
“Distribusi nilai manfaat haji yang berlaku saat ini, di mana sekitar 70 persen digunakan untuk subsidi jamaah yang berangkat dan 30 persen untuk jamaah tunggu, menimbulkan ketidakadilan,” jelas Gus Ghofur.
Rais Syuriyah PBNU tersebut menegaskan bahwa nilai manfaat dana haji adalah hak jamaah. Meski perubahan skema tidak bisa dilakukan seketika karena potensi kesulitan teknis, NU mendorong pendekatan tadrij al-hukm (penerapan hukum secara gradual). Kebijakan BPKH ke depan diharapkan lebih mendasarkan pada izin jamaah serta mempertimbangkan kemaslahatan seluruh jamaah haji secara keseluruhan.