KEDIRI (Surau.ID) – Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 mengeluarkan rekomendasi tegas terkait kedaulatan data. Pemerintah dilarang memberikan izin akses kepada negara lain yang memungkinkan data pribadi rakyat Indonesia dapat diakses secara bebas.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah, KH Aniq Nawawi, dalam Rapat Pleno III di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Senin (22/6/2026). Forum menegaskan bahwa menjadikan data pribadi sebagai komoditas dalam kontrak dagang antarnegara merupakan pelanggaran berat dalam syariah Islam.
Data Pribadi sebagai Aset Berharga
Menurut pandangan NU, data pribadi kini telah bergeser maknanya menjadi al-mal al-ma’nawi (harta non-fisik) yang memiliki nilai ekonomi dan martabat personal. Oleh karena itu, penguasaan atau pemanfaatan data pribadi oleh pihak lain tanpa kerelaan (ghairu ridha) dan mekanisme yang sah dikategorikan sebagai tindakan ghasab yang dilarang keras dalam Islam.
“Pemerintah sebagai pemilik pusat data nasional memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga data tersebut agar tidak bocor kepada pihak lain. Pengendali data, baik pemerintah maupun platform digital, wajib melindungi data konsumen sebagai realisasi hifzhul mal dalam konsep maqashid syariah,” jelas Gus Aniq.
Pelindungan Martabat dan Sanksi Hukum
Data pribadi, baik yang bersifat umum maupun spesifik (seperti data biometrik dan catatan kejahatan), memiliki kaitan erat dengan martabat manusia. Forum menekankan bahwa meskipun suatu data dianggap tidak memiliki nilai komersial nyata, pihak pengendali tetap berkewajiban memberikan perlindungan penuh.
Selain melanggar prinsip syariah, tindakan memproses data pribadi secara ilegal untuk meraih keuntungan juga merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Tindakan kriminal semacam ini perlu diberikan sanksi hukum yang tegas. Setiap pihak yang diberikan akses data wajib bertanggung jawab menjaga agar data tersebut tidak tersebar dan disalahgunakan,” pungkasnya.