Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
22 Juni 2026 | 16:30 WIB
Nasional

NU Tegaskan Data Warga Bukan Komoditas Dagang

IMG 72
KH Aniq Nawawi sampaikan hasil Rapat Pleno III (Foto: Surau.ID/Ist).

 

KEDIRI (Surau.ID) – Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 mengeluarkan rekomendasi tegas terkait kedaulatan data. Pemerintah dilarang memberikan izin akses kepada negara lain yang memungkinkan data pribadi rakyat Indonesia dapat diakses secara bebas.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah, KH Aniq Nawawi, dalam Rapat Pleno III di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Senin (22/6/2026). Forum menegaskan bahwa menjadikan data pribadi sebagai komoditas dalam kontrak dagang antarnegara merupakan pelanggaran berat dalam syariah Islam.

Data Pribadi sebagai Aset Berharga

Menurut pandangan NU, data pribadi kini telah bergeser maknanya menjadi al-mal al-ma’nawi (harta non-fisik) yang memiliki nilai ekonomi dan martabat personal. Oleh karena itu, penguasaan atau pemanfaatan data pribadi oleh pihak lain tanpa kerelaan (ghairu ridha) dan mekanisme yang sah dikategorikan sebagai tindakan ghasab yang dilarang keras dalam Islam.

“Pemerintah sebagai pemilik pusat data nasional memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga data tersebut agar tidak bocor kepada pihak lain. Pengendali data, baik pemerintah maupun platform digital, wajib melindungi data konsumen sebagai realisasi hifzhul mal dalam konsep maqashid syariah,” jelas Gus Aniq.

Pelindungan Martabat dan Sanksi Hukum

Data pribadi, baik yang bersifat umum maupun spesifik (seperti data biometrik dan catatan kejahatan), memiliki kaitan erat dengan martabat manusia. Forum menekankan bahwa meskipun suatu data dianggap tidak memiliki nilai komersial nyata, pihak pengendali tetap berkewajiban memberikan perlindungan penuh.

Selain melanggar prinsip syariah, tindakan memproses data pribadi secara ilegal untuk meraih keuntungan juga merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Tindakan kriminal semacam ini perlu diberikan sanksi hukum yang tegas. Setiap pihak yang diberikan akses data wajib bertanggung jawab menjaga agar data tersebut tidak tersebar dan disalahgunakan,” pungkasnya.

Penulis: Misbahul A
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id