Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
25 Juni 2026 | 14:13 WIB
Daerah

Pelarian Berakhir, Buronan Curanmor Bondowoso Ditangkap di Jawa Tengah

IMG 115
Hasil ungkap kasus Polres Bondowoso (Foto: Surau.ID/Ist).

 

BONDOWOSO (Surau.ID) – Pelarian JS, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Kelurahan Dabasah, berakhir di Gerbang Tol Kalikangkung, Jawa Tengah, setelah dua bulan buron sejak aksi pencurian pada 8 April 2026.

Polres Bondowoso berhasil membekuk pelaku setelah melakukan pengejaran lintas provinsi. Pelacakan jejak dilakukan intensif oleh tim Satreskrim hingga akhirnya keberadaan tersangka terdeteksi saat mencoba melarikan diri lebih jauh ke luar Jawa Timur.

Penangkapan ini didasarkan pada pengembangan bukti-bukti kuat yang dikumpulkan petugas selama masa penyelidikan. Selain keterangan saksi, polisi turut mengamankan dokumen kendaraan serta rekaman CCTV sebagai bukti pendukung aksi kejahatan pelaku.

Modus Operandi Pencurian

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk ke ruang tamu rumah korban. Ia berhasil membawa kabur kendaraan setelah menemukan kunci motor yang tergeletak di dalam rumah tersebut.

Aksi yang tergolong sederhana ini sempat menyulitkan pengejaran karena pelaku segera melarikan diri ke luar daerah. Namun, ketelitian petugas dalam menelusuri informasi keberadaan pelaku menjadi kunci keberhasilan penangkapan tersangka di gerbang tol tersebut.

Ketegasan Penegakan Hukum

Pengejaran lintas provinsi ini menegaskan komitmen Polres Bondowoso dalam menuntaskan kasus kriminalitas tanpa terkecuali. “Setelah mendapatkan informasi pelaku berada di luar wilayah Jawa Timur, kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di pintu Tol Kalikangkung,” ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo, Kapolres Bondowoso.

Kini, JS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas tindakan kriminal yang ia lakukan. Proses hukum ini menjadi pengingat bahwa wilayah administratif bukanlah batasan bagi aparat penegak hukum untuk mengejar pelaku kejahatan.

Ketegasan ini diharapkan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menunjukkan bahwa setiap tindakan melawan hukum akan mendapatkan ganjaran setimpal, sekaligus sebagai upaya preventif agar tidak ada lagi celah bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari tanggung jawab sosial dan pidana yang telah diperbuatnya selama pelarian.

Penulis: Misbahul A
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id