Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
13 Juni 2026 | 16:51 WIB
Daerah

Pemkab Bondowoso Pastikan Komitmen Bebaskan PBB Bagi Warga Kurang Mampu

IMG_5
Pejabat Pemkab Bondowoso berdialog dengan pengunjuk rasa (Foto: Surau.ID/Ist).

 

BONDOWOSO (Surau.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menegaskan komitmen kuatnya untuk merealisasikan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat kategori ekonomi rendah atau Desil-1. Kebijakan yang merupakan janji politik kepala daerah ini dipastikan akan tetap diperjuangkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat. Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa langkah ini tidak dapat dijalankan secara tergesa-gesa guna memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat dan ketepatan sasaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menyatakan bahwa pemerintah sangat menghargai aspirasi dari elemen mahasiswa yang turut mengawal janji tersebut. Dalam dialog yang terbangun, pihak Pemkab menjelaskan bahwa verifikasi dan validasi data menjadi tahapan krusial yang tidak bisa diabaikan. Pasalnya, dinamika data kemiskinan di lapangan mengalami perubahan yang cukup cepat. Tercatat pada akhir Desember 2025, warga kategori Desil-1 berjumlah sekitar 87 ribu jiwa, namun angka tersebut melonjak menjadi 101 ribu pada April 2026, dan kembali meningkat menjadi 104 ribu jiwa per Juni 2026. Perubahan angka yang signifikan ini menuntut pemerintah melakukan pencocokan data melalui ground checking terhadap Data Tunggal Sosial Nasional (DTSN).

 

Pentingnya Validasi Data dan Dasar Regulasi

Kehati-hatian pemerintah dalam mengeksekusi kebijakan ini didasari oleh prinsip keadilan sosial. Menurut Fathur Rozi, sebuah kebijakan publik tidak hanya membutuhkan niat baik, tetapi juga dukungan regulasi yang kokoh agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Data yang valid merupakan kunci utama agar manfaat pembebasan pajak benar-benar dirasakan oleh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, bukan justru salah sasaran. Oleh karena itu, Pemkab terus melakukan upaya sinkronisasi data secara mendalam untuk memastikan profil penerima manfaat sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Selain tantangan validasi data, pemerintah juga melakukan kalkulasi matang terhadap dampak kebijakan ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pembebasan PBB bagi masyarakat miskin secara otomatis akan mengurangi sumber pemasukan daerah. Untuk menyeimbangkan hal tersebut, pemerintah saat ini tengah merumuskan solusi inovatif guna meningkatkan PAD melalui sektor-sektor lain yang potensial. Strategi ini diambil agar semangat meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat berjalan beriringan dengan stabilitas fiskal daerah, tanpa harus menambah beban ekonomi bagi warga lainnya.

 

Ikhtiar Menjawab Harapan Masyarakat

Komitmen untuk merealisasikan pembebasan PBB ini tetap menjadi prioritas agenda pemerintah daerah. Pemkab Bondowoso berjanji akan terus berikhtiar semaksimal mungkin untuk menuntaskan seluruh tahapan, mulai dari penyiapan regulasi hingga pembersihan data penerima manfaat. Langkah-langkah ini dilakukan demi menjaga amanah yang telah diberikan oleh masyarakat kepada pemimpin daerah, sekaligus memberikan bukti nyata atas visi pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bondowoso.

Pemerintah berharap masyarakat dan seluruh pihak terkait dapat memahami proses panjang yang sedang dijalani. Dukungan dan pengawalan dari publik sangat diapresiasi sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat. Dengan perencanaan yang matang, verifikasi data yang akurat, serta dukungan regulasi yang kuat, diharapkan kebijakan ini nantinya dapat menjadi instrumen efektif dalam meringankan beban hidup masyarakat prasejahtera dan memperkuat fondasi kesejahteraan sosial di masa depan.

Penulis: Misbahul A
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id