Medan, Surau.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkirakan total kerugian akibat bencana banjir dan tanah longsor mencapai Rp18,37 triliun. Estimasi tersebut mencakup kerusakan infrastruktur, sektor pertanian, hingga perumahan warga.
Wakil Gubernur Sumut Surya mengatakan, dampak bencana menyentuh berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hingga permukiman masyarakat.
“Total estimasi kerugian akibat kerusakan di berbagai sektor tersebut mencapai Rp18,37 triliun,” ujar Surya, Senin (22/12).
Dilansir dari CNN Indonesia, Surya menyebutkan, bencana meluas ke 14 kabupaten dan lima kota di Sumatera Utara. Sejumlah daerah mengalami kerusakan paling parah, yakni Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Mandailing Natal, Humbang Hasundutan, Langkat, serta Kota Sibolga.
Di sektor infrastruktur, lanjut Surya, tercatat 25 ruas jalan provinsi terdampak dengan 117 titik longsor serta enam jembatan rusak berat. Kerugian akibat kerusakan jalan diperkirakan mencapai Rp880,65 miliar.
Pemerintah provinsi juga telah menetapkan status tanggap darurat sejak 27 November 2025, sehari setelah bencana terjadi. Berdasarkan keputusan Gubernur Sumut, masa tanggap darurat dijadwalkan berakhir pada 24 Desember 2025.
Untuk memenuhi kebutuhan warga terdampak, pemerintah terus menyalurkan bantuan logistik. Hingga saat ini, sebanyak 270,32 ton bantuan telah disalurkan melalui Posko Utama, ditambah 303,7 ton logistik yang dikelola melalui Hanggar Lanud Soewondo.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana Prasarana Permukiman Kemenko Infrastruktur, Ronny Ariuly Hutahayan, menyatakan pemerintah pusat akan memprioritaskan pemulihan sektor permukiman warga terdampak.
“Kami mendapat arahan untuk memfokuskan pembangunan kembali perumahan dan permukiman, termasuk penyediaan hunian tetap bagi pengungsi,” kata Ronny.
Ia menambahkan, koordinasi lanjutan akan dilakukan bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Namun, pembangunan harus didahului kajian risiko bencana.
“Pemerintah daerah diminta segera memetakan dan mengusulkan lahan yang aman. Pembangunan permukiman baru harus berada di luar kawasan rawan bencana,” ujarnya.