Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
24 September 2026 | 20:05 WIB
Nasional

Pesisir Indramayu Sudah Tertekan Abrasi, WALHI Soroti Ancaman PSN Revitalisasi Tambak

KOMPI Indramayu KKP
Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) serta JATAYU (Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu) bersama Eknas WALHI dan WALHI Jawa Barat mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis, 24 September 2026. {Dok: Eknas WALHI}.

 

JAKARTA (Surau.ID) — Rencana Revitalisasi Tambak Pantura Jawa Barat dinilai berpotensi menambah tekanan ekologis di pesisir Indramayu yang sebelumnya telah menghadapi dampak pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat bersama Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) dan Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu (JATAYU) karena itu meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan Program Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Tambak Pantura Jawa Barat.

Melansir siaran pers WALHI, proyek tersebut mencakup kawasan di Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu. WALHI menyebut masyarakat yang selama puluhan tahun mengelola tambak di wilayah tersebut belum dilibatkan secara bermakna sejak tahap perencanaan.

Tekanan ekologis di Indramayu, menurut WALHI, sudah terlihat dari perubahan kondisi pesisir setelah pembangunan PLTU. Kajian lingkungan PSN disebut menunjukkan adanya perubahan arus laut dan abrasi hingga 9.566 meter per tahun di Pantai Ujung Gebang. Kondisi tersebut juga disebut berdampak terhadap ekosistem pesisir dan tambak.

Penurunan hasil tangkapan ikan dan udang turut dirasakan nelayan. Bagi WALHI, persoalan tersebut menunjukkan bahwa perubahan ekologi pesisir berhubungan langsung dengan keberlangsungan sumber penghidupan masyarakat.

Masyarakat pertanyakan pengelolaan kawasan

Selain persoalan ekologis, WALHI menyoroti proses penetapan kawasan yang menjadi lokasi PSN. KKP membentuk Tim Lahan Revitalisasi Tambak Pantura Jawa melalui Kepmen KP Nomor 3 Tahun 2025 pada 24 Februari 2025.

Dalam proses perencanaan, KKP menempatkan staf PT Agrinas Jaladri dalam tiga kelompok kerja, yakni koordinasi lintas kementerian, koordinasi lintas pemerintah daerah, serta koordinasi dengan masyarakat.

WALHI Jawa Barat menyatakan skema pengelolaan proyek melalui BUMN tersebut telah disiapkan sebelum masyarakat pesisir mengetahui rencana PSN.

“Skema pengelolaan PSN oleh BUMN PT Agrinas Jaladri telah dirancang jauh sebelum masyarakat pesisir mengetahui rencana PSN. Mereka bahkan tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.”

Melalui Surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2477/MEN-KP/XII/2024, KKP mengajukan permohonan yang kemudian menjadi dasar penerbitan Kepmen Kehutanan Nomor 274 Tahun 2025 pada 23 Mei 2025.

Keputusan tersebut menetapkan 20.413,25 hektare sebagai Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) di empat kabupaten. Sebanyak 16.078 hektare di antaranya merupakan kawasan Hutan Lindung.

Dalam penetapan itu, KKP juga memiliki sejumlah kewajiban, termasuk menyusun dokumen lingkungan dan memperoleh Persetujuan Lingkungan, menyelesaikan tata batas kawasan, serta melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaan KHKP. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Menteri Kehutanan memiliki kewenangan untuk mencabut penetapan KHKP.

Namun, WALHI menyebut masyarakat terdampak belum mendapatkan kepastian mengenai masa depan ruang hidup mereka hingga Februari 2026.

Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP sebelumnya menyampaikan dalam konferensi pers di Pendopo Indramayu pada 5 April 2026 bahwa program tersebut ditujukan untuk meningkatkan produktivitas tambak dan kesejahteraan pembudidaya, bukan untuk mengambil alih lahan masyarakat.

Penolakan kembali disampaikan perwakilan KOMPI dan WALHI Jawa Barat dalam sidang AMDAL pada 16 April 2026. WALHI menyebut keberatan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari KKP. Meski demikian, SKKL untuk proyek tersebut diterbitkan pada 18 Juni 2026.

Mida Saragih, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI Eksekutif Nasional, mengatakan KKP semestinya memberikan perlindungan terhadap masyarakat pesisir dan menjamin hak pengelolaan masyarakat lokal.

“KKP seharusnya menjadi pelindung masyarakat pesisir, bukan menjadi pihak yang mengancam keberlanjutan ruang hidup mereka. UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil No. 27 Tahun 2007 jo No. 1 Tahun 2014 memandatkan negara untuk memberikan kepastian hukum dan pengakuan bagi masyarakat lokal di pesisir untuk mengelola penghidupannya pada tambak-tambak rakyat. Ketimbang menghadirkan PSN yang mengancam ruang hidup mereka, KKP seharusnya memastikan hak masyarakat pesisir terlindungi serta melibatkan mereka secara bermakna dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut wilayah kelolanya,” kata Mida Saragih, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI Eksekutif Nasional.

Desakan penghentian proyek kembali disuarakan oleh KOMPI dan JATAYU dalam aksi pada 30 April 2026. Ketua KOMPI Darsam mengatakan masyarakat menolak proyek revitalisasi tambak nila salin karena khawatir terhadap dampaknya terhadap ruang hidup dan lingkungan.

“Kami menolak dan meminta pembatalan proyek revitalisasi tambak nila salin. PSN ini merampas ruang hidup kami dan mengarah pada bencana ekologis,” terangnya.

WALHI, KOMPI, dan JATAYU selanjutnya meminta KKP membatalkan PSN Revitalisasi Tambak Pantura Jawa serta menarik surat permohonan pelepasan kawasan hutan yang menjadi dasar Kepmen Kehutanan Nomor 274 Tahun 2025.

Mereka juga meminta KKP memastikan pembangunan memperhatikan daya dukung lingkungan, keberlanjutan ekosistem pesisir, perlindungan tambak rakyat dan mangrove, keterbukaan informasi, serta partisipasi masyarakat secara bermakna. KKP juga didesak menindaklanjuti dugaan kerusakan lingkungan dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat sesuai kewenangannya.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id