JOMBANG (Surau.ID) — Sidang Pleno I Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati pembahasan tata tertib mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dilakukan secara terpisah. Pemisahan tersebut dimaksudkan agar pembahasan setiap mekanisme dapat berlangsung lebih terarah dan fokus.
Keputusan itu disampaikan Pengurus Harian PBNU KH. Miftah Faqih saat diwawancarai Media NU Palengaan di Gedung Serbaguna Hasbullah (GSGH) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jumat (28/08/2026).
Menurut Kiai Miftah, forum sempat membahas dua pilihan, yakni menyatukan atau memisahkan pembahasan tata tertib kedua mekanisme pemilihan. Peserta akhirnya menyepakati agar pembahasannya dilakukan secara terpisah.
“Tadi sempat berkembang dua opsi. Pembahasan tata tertib itu satu saja, tidak boleh dipisah. Namun, akhirnya disepakati untuk dibahas tersendiri agar bisa fokus,” katanya.
Kiai Miftah menjelaskan, Muktamar merupakan forum permusyawaratan untuk mencari titik temu di antara berbagai pandangan. Kesepakatan tersebut dinilai sebagai keputusan yang produktif dan tidak menimbulkan kegaduhan.
“Berdasarkan orientasi Muktamar sebagai permusyawaratan, setelah diambil titik temunya, terjadilah satu keputusan yang sangat bagus dan produktif serta tidak menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.
Ia menegaskan, dinamika yang terjadi selama persidangan merupakan bagian dari proses musyawarah. Menurutnya, NU mengedepankan pertimbangan rasa dalam menyelesaikan perbedaan, bukan hanya bertumpu pada rasionalitas.
“Tidak ada kegaduhan yang sedemikian rupa. NU selalu mengedepankan permusyawaratan. Yang perlu diingat, NU adalah organisasi kekiaian, di mana kiai selalu mengedepankan rasa, bukan rasionalitas,” pungkasnya.