JAKARTA (Surau.ID) — Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11/2026). Langkah tegas ini diambil Istana menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar ponsel milik Presiden Prabowo.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan langsung keputusan pemberhentian tersebut melalui konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini Bapak Presiden telah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP,” terang Prasetyo.
Untuk menjaga keberlangsungan fungsi KSP, Presiden Prabowo menunjuk Letjen Aryo Windutomo guna mengisi kekosongan posisi kepemimpinan tersebut.
“Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan tersebut untuk sementara beliau menunjuk Letjen Aryo Windutomo untuk menjabat sebagai Plt KSP,” tambah Prasetyo.
Pencopotan Listyo Sigit menjadi babak baru dalam skandal penyadapan tak berizin yang melibatkan tiga perwira tinggi Polri. Sehari sebelumnya, Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit bersama dua jenderal lainnya, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa ketiganya diduga kuat menginstruksikan penyadapan terhadap jajaran pejabat hingga tokoh publik di luar koridor hukum formal.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat,” ujarnya.
Praktik penyadapan ilegal ini ditengarai berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026 tanpa mengacu pada standar operasional Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Penyidik menemukan bahwa instrumen Lawful Interception Management System (LIMS) dimanfaatkan untuk memasukkan deretan nomor sasaran tanpa melalui tahap verifikasi maupun kaitan dengan perkara hukum tertentu.
Tak hanya itu, para tersangka juga diduga sempat berupaya menghapus jejak rekaman aktivitas penyadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026. Tindakan manipulasi data inilah yang memicu timbulnya laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2026.
Dalam menuntaskan pengusutan kasus, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli. Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti fisik yang kini diamankan di Mabes Polri. Diantaranya, 11 unit ponsel (smartphone), 1 unit iPad dan 4 unit USB flashdisk.
Berdasarkan hasil penyidikan, sasaran penyadapan tidak hanya terbatas pada Presiden Prabowo, tetapi juga merambah ke lingkaran pejabat negara, figur politik, insan media, tokoh ormas, penggiat LSM, hingga kalangan pengusaha.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam perundang-undangan Indonesia: Pasal 258 UU No. 1/2023 (KUHP): Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1/2023 (KUHP): Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.