JAKARTA (Surau.ID) – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas kasus penyiraman yang diduga menggunakan air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Perintah tersebut disampaikan langsung kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Sigit mengatakan Presiden meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Kepolisian juga diminta mengedepankan metode penyelidikan ilmiah untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan objektif.
“Jadi terkait perkembangan penyiraman aktivis, saya telah mendapatkan perintah langsung dari Bapak Presiden untuk melaksanakan pengusutan tuntas secara profesional dan transparan,” kata Sigit saat meninjau Stasiun Surabaya Gubeng di Surabaya, Minggu (15/3/2026).
Menurut dia, pendekatan scientific crime investigation digunakan dalam penyelidikan kasus tersebut. Metode ini bertujuan memastikan setiap langkah penyelidikan berbasis bukti dan analisis ilmiah.
Kapolri menjelaskan saat ini penyidik tengah mengumpulkan berbagai informasi terkait peristiwa penyiraman tersebut. Setiap data yang diperoleh akan dianalisis secara bertahap untuk menemukan fakta yang sebenarnya.
“Saat ini kami sedang melakukan pengumpulan informasi dan informasi tersebut nantinya akan kita dalami satu per satu,” ucapnya.
Sigit juga menegaskan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus tersebut. Kepolisian, kata dia, menjamin perlindungan bagi siapa pun yang membantu proses penyelidikan.
“Seluruh informasi yang diberikan oleh masyarakat yang membantu kami akan kita berikan jaminan perlindungan,” tuturnya.
Selain itu, Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian bekerja maksimal dalam mengumpulkan keterangan saksi maupun alat bukti yang diperlukan. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pengungkapan kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS itu.
Ia memastikan perkembangan penyelidikan akan disampaikan secara berkala kepada publik. Informasi terbaru akan diumumkan melalui posko pengaduan maupun melalui Divisi Humas Polri.
“Kami akan menginformasikan secara rutin setelah ada perkembangan dari hasil pengumpulan informasi yang kami dapat,” ujarnya.