JAKARTA (Surau.ID) — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong penguatan regulasi jabatan hakim melalui pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Regulasi khusus tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat independensi, profesionalitas, karier, kesejahteraan, dan akuntabilitas hakim.
Dorongan itu disampaikan BRIN melalui Pusat Riset Hukum dalam Seminar Nasional bertajuk “Darurat Regulasi Jabatan Hakim” dengan tema “Pengesahan RUU Jabatan Hakim sebagai Agenda Strategis Reformasi Hukum Pemerintahan Presiden Prabowo”, yang berlangsung pada Rabu, 30 September 2026, di Ballroom Widya Graha Lantai 2, Kawasan BRIN Gatot Subroto, Jakarta.
Plt. Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (IPSH) BRIN, Muhammad Najib Azca, mengatakan independensi hakim tidak semata-mata berkaitan dengan kebebasan hakim dalam memutus perkara. Menurutnya, independensi harus berjalan bersama sistem jabatan yang memberikan kepastian hukum sejak proses rekrutmen hingga pemberhentian.
“Independensi itu harus ditopang oleh sistem jabatan yang jelas dan berkepastian hukum,” ujar Najib, melansir BRIN.
Regulasi Jabatan Hakim Dinilai Masih Terfragmentasi
Najib menjelaskan, ketentuan mengenai jabatan hakim saat ini masih tersebar di sejumlah regulasi. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, selain berbagai undang-undang yang mengatur masing-masing lingkungan peradilan.
Kondisi tersebut, menurut Najib, perlu mendapat perhatian karena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah menempatkan hakim sebagai pejabat negara. Posisi itu semakin memperkuat kebutuhan akan aturan khusus yang mengatur jabatan hakim secara menyeluruh.
Pengaturan tersebut tidak hanya menyangkut kedudukan hakim, tetapi juga mencakup rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, promosi, mutasi, kesejahteraan, perlindungan keamanan, pengawasan, hingga mekanisme pemberhentian.
Karena itu, masuknya RUU Jabatan Hakim dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dinilai menjadi kesempatan untuk membahas kebutuhan regulasi tersebut secara lebih komprehensif.
“Momentum ini harus diisi dengan kajian akademik yang mendalam, dialog kebijakan yang konstruktif, dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, organisasi profesi hakim, lembaga legislatif, hingga masyarakat sipil,” katanya.
Melalui seminar nasional tersebut, BRIN ingin mempertemukan berbagai perspektif mengenai sejumlah persoalan dalam jabatan hakim. Pembahasan mencakup kedudukan hakim sebagai pejabat negara, desain karier dan kesejahteraan, hubungan antara independensi dan akuntabilitas, serta perkembangan pembahasan RUU Jabatan Hakim di DPR RI.
“Kami berharap seminar ini melahirkan rumusan-rumusan konkret yang dapat menjadi bahan masukan bagi DPR RI dan Pemerintah dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim,” tuturnya.
BRIN berharap hasil pembahasan dapat menjadi masukan bagi pembentuk undang-undang dalam merancang regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian terhadap karier dan kesejahteraan hakim, tetapi juga menjaga keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas lembaga peradilan.
Pada akhirnya, regulasi jabatan hakim yang lebih komprehensif diharapkan mampu mendukung terbentuknya sistem peradilan yang profesional, independen, dan memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.