JAKARTA (Surau.ID) — Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Keputusan hukum ini diumumkan langsung melalui konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin merinci bahwa ketiga tersangka tersebut diidentifikasi melalui inisial LSP, ASN, dan EH. Di sisi lain, seorang perwira tinggi berinisial SU hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif.
“Penyidik telah menetapkan 3 tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara 1 orang lagi masih saksi yaitu saudara SU,” ujar Asep.
Sebelum penetapan status hukum tersebut, isu mengenai penjemputan sejumlah petinggi Polri oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri telah beredar sejak Selasa siang.
Melansir dari kompas.com, berdasarkan catatan internal Polri, seorang jenderal bintang empat berinisial L sempat diamankan sebelum akhirnya dipulangkan usai dimintai keterangan awal.
Merespons dinamika ini, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mendesak pimpinan Polri untuk bersikap terbuka.
Menurutnya, kejelasan mengenai pihak yang terlibat, sasaran, waktu kejadian, hingga motif pelaku sangat krusial agar spekulasi publik tidak menjadi liar.
“Agar isu yang berkembang tidak semakin liar yang malah kontraproduktif dengan program Kapolri sendiri,” ucap Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).
Bambang menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap pejabat tinggi negara merupakan pelanggaran berat yang mengancam kerahasiaan serta sistem pertahanan nasional.
Tindakan semacam ini, kata dia, membawa ancaman hukuman maksimal berupa pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Oleh karena itu, ia meminta agar Mabes Polri tidak mereduksi kasus ini sekadar pelanggaran etik personal. Tanpa evaluasi dan perbaikan struktural yang mendasar, kasus serupa dikhawatirkan akan kembali terulang di masa mendatang.
Baginya, Mabes Polri harus benar-benar clear dan transparan. Persoalan penyadapan kepada pejabat negara itu super serius karena menyangkut kerahasiaan negara. Sekaligus menyangkut sistem keamanan negara.
“Mengeliminasi persoalan tersebut sekadar masalah individu, justru akan berpotensi kasus seperti ini akan berulang ke depan,” tandasnya.