Magetan (Surau.ID) – Satreskrim Polres Magetan terus memburu rekan KS alias Jolowos (40), dukun cabul yang kini telah ditangkap, setelah penyidik menemukan fakta baru terkait dugaan upaya “penjualan” korban kepada orang lain. Polisi menduga tersangka menawarkan istri pasiennya kepada temannya untuk dicabuli.
Saat ini, penyidik memfokuskan penyelidikan pada identitas rekan tersangka sekaligus menelusuri motif di balik dugaan penawaran tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini.
“Terkait teman pelaku yang ditawari korban, kami masih mendalami berapa nominal transaksinya dan apakah ada korban lain yang terlibat,” kata Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.
Sebelumnya, polisi memastikan bahwa KS tidak hanya melakukan pencabulan terhadap korban berinisial LS (43) dengan modus pengobatan. Penyidik menemukan bahwa tersangka juga menawarkan korban kepada pria lain.
“Pelaku selain mencabuli istri pasien ternyata juga menjual korban ke lelaki hidung belang yang merupakan temannya sendiri,” ujar Erik.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan tipu daya dengan mengaku sebagai sosok spiritual yang memiliki kekuatan suci. Ia meyakinkan korban bahwa dirinya mampu menyembuhkan penyakit suami korban yang menderita stroke sekaligus menghapus dosa-dosa korban.
“Setelah beberapa kali mengobati suami korban, tersangka mengaku sebagai Allah kedua dan utusan Allah yang diutus untuk menyembuhkan penyakit suami korban dan menghapus dosa-dosa korban,” ungkap Erik.
Tersangka kemudian mensyaratkan hubungan badan sebagai bagian dari ritual pengobatan. Ia juga mengancam korban dengan kutukan mistis jika korban menolak.
“Apabila korban tidak mau, korban diancam akan dibuat hamil gaib, sehingga korban mau melakukan hubungan dengan tersangka,” tambahnya.
Aksi tersebut telah berlangsung sejak awal 2023 dan diduga terjadi lebih dari lima kali. Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus untuk memastikan apakah rekan tersangka turut melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Polisi telah menangkap KS pada Selasa (31/3/2026) dan menahannya di sel tahanan. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.