JAKARTA (Surau.ID) – Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia disahkan menjadi undang-undang sebagai rujukan pembangunan nasional pada Selasa (6/10/2026).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, setelah mendengarkan laporan akhir Badan Legislasi.
Undang-Undang Satu Data Indonesia terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Keputusan tingkat I sebelumnya telah disepakati bersama perwakilan pemerintah pada Senin (5/10/2026).
Landasan Kebijakan Publik Akuntabel
Penyusunan undang-undang ini didasari amanat konstitusi untuk melindungi warga negara. Data yang berkualitas diyakini menjadi fondasi utama bagi terciptanya kebijakan publik yang akurat, transparan, dan akuntabel.
Kesalahan data dinilai berpotensi merusak keadilan masyarakat. Pengelolaan data yang buruk kerap memicu bantuan salah sasaran, program tumpang tindih, hingga pemborosan anggaran negara.
Materi Strategis dan Partisipasi Publik
Materi strategis dalam undang-undang ini mencakup penguasaan Data Dasar Nasional oleh negara untuk rujukan perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, serta distribusi bantuan sosial.
“Demikian pula data, data adalah untuk rakyat, bukan rakyat untuk data,” ujar Sturman Panjaitan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI.
Masyarakat juga diberi ruang untuk berpartisipasi melalui pelaporan dugaan penyalahgunaan data serta pengawasan partisipatif. Regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan tata kelola data nasional yang lebih solid.