Jakarta (Surau.ID) — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendesak percepatan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama (Kemenag). Ia menilai keberadaan Ditjen Pesantren penting untuk memperkuat kualitas pesantren sekaligus mengoptimalkan pengelolaan Dana Abadi Pesantren.
HNW menyampaikan dorongan tersebut setelah menerima banyak aspirasi dari para kiai, pimpinan pesantren, dan tokoh masyarakat. Mereka berharap Ditjen Pesantren mampu meningkatkan mutu pendidikan dan penguatan keagamaan di pesantren, sehingga berdampak langsung pada kualitas kehidupan beragama masyarakat dengan menghadirkan Islam rahmatan lil alamin.
Dilansir detik.com, ia mengungkapkan bahwa proses administrasi pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag telah rampung dan kini tinggal menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
“Sekalipun demikian kami di Fraksi PKS maupun Komisi VIII secara umum tetap meminta agar Kemenag meningkatkan koordinasi dan upaya dengan kementerian terkait, agar Perpres pembentukan Direktorat Jendral Pesantren itu segera terbit dan Ditjen Pesantren dapat segera diresmikan,” ujar HNW dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
HNW menjelaskan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren. Melalui Kementerian Sekretariat Negara, surat instruksi pendirian Ditjen Pesantren telah diterbitkan dan disampaikan kepada Kementerian Agama sejak 21 Oktober 2025.
Meski demikian, hingga lebih dari tiga bulan setelah surat instruksi tersebut diterbitkan, Ditjen Pesantren belum juga diresmikan. Padahal, kalangan pesantren menyambut antusias langkah Presiden tersebut dan menaruh harapan besar pada realisasi kelembagaan baru di Kemenag itu.
Mengutip mpr.go.id, HNW menegaskan Komisi VIII DPR RI telah mengawal aspirasi tersebut secara langsung kepada Menteri Agama. Ia menyebut percepatan pembentukan Ditjen Pesantren telah menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi VIII dengan Kemenag dan bersifat mengikat.
“Aspirasi tersebut kami kawal langsung kepada Menteri Agama, dan usulan agar Kemenag mempercepat pembentukan Ditjen Pesantren bisa menjadi kesimpulan rapat kerja antara Komisi VIII dengan Kemenag. Keputusan bersama itu mengikat dan harus ditindaklanjuti oleh Menag beserta jajarannya,” sambungnya.
Selain pembentukan kelembagaan, HNW juga mendorong agar Ditjen Pesantren nantinya fokus mengoptimalkan pengelolaan Dana Abadi Pesantren. Ia mengusulkan pemisahan Dana Abadi Pesantren dari Dana Abadi Pendidikan, sebagaimana yang telah diterapkan pada Dana Abadi Kebudayaan, Penelitian, dan Perguruan Tinggi.
Menurutnya, pengelolaan Dana Abadi Pesantren yang lebih mandiri dan terfokus akan memberikan manfaat langsung bagi pesantren dan santri, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Presiden Prabowo, kata HNW, juga mendukung penuh realisasi kebijakan tersebut.
HNW menyoroti besarnya tantangan pengelolaan pesantren di Indonesia, mengingat jumlahnya yang terus berkembang pesat. Saat ini tercatat lebih dari 341 ribu lembaga pesantren dengan sekitar 12,6 juta santri serta 2 juta ustaz dan tenaga pendidik yang tersebar di seluruh Indonesia.
Ia menambahkan bahwa usulan pemisahan Dana Abadi Pesantren dari Dana Abadi Pendidikan telah disepakati dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag. Karena itu, ia menekankan pentingnya koordinasi intensif antara Kemenag dan Kementerian Keuangan RI agar kebijakan tersebut segera terealisasi.
“Hal ini dalam rangka meningkatkan kualitas Santri dan pendidikan di Pesantren, agar dampak positifnya makin bisa dihadirkan sebagai kontribusi Santri/Pesantren menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.