Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
24 September 2026 | 20:01 WIB
Nasional

WALHI Desak KKP Batalkan PSN Revitalisasi Tambak Pantura, Warga Pesisir Terancam Kehilangan Ruang Hidup

KOMPI Indramayu
Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) serta JATAYU (Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu) bersama Eknas WALHI dan WALHI Jawa Barat mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis, 24 September 2026. {Dok: Eknas WALHI}.

 

JAKARTA (Surau.ID) — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) dan Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu (JATAYU) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membatalkan Program Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Tambak Pantura Jawa Barat.

Melansir WALHI, desakan itu disampaikan setelah kelompok masyarakat pesisir menilai proyek yang mencakup wilayah Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu berpotensi menghilangkan mata pencaharian serta hak pengelolaan tambak yang selama puluhan tahun digarap masyarakat.

WALHI menilai KKP sebagai kementerian teknis yang membentuk Tim Lahan Revitalisasi Tambak Pantura Jawa melalui Kepmen KP Nomor 3 Tahun 2025 memiliki tanggung jawab atas persoalan sosial dan ekologis yang muncul dari proyek tersebut.

“KKP membentuk Tim Lahan sejak awal 2025 dan KKP pula yang mengajukan pelepasan kawasan hutan ini atas namanya sendiri. Karena itu, KKP harus bertanggung jawab menghentikan PSN yang bermasalah ini,” tegas Wahyudin, Direktur WALHI Jawa Barat.

Minta proyek dihentikan tanpa skema kompensasi

WALHI Jawa Barat menegaskan bahwa tuntutan masyarakat bukan berupa ganti rugi maupun skema kemitraan dengan pengelola proyek. Mereka meminta seluruh tahapan PSN di kawasan tambak pesisir Indramayu dihentikan.

“Kami tidak sedang memperjuangkan ganti rugi. Yang kami tuntut adalah pembatalan total PSN Revitalisasi Tambak Pantura Jawa Barat karena proyek ini mengancam ruang hidup masyarakat pesisir dan berpotensi memperparah kerusakan ekosistem yang sudah terjadi,” ujar Wahyudin.

Abi, staf Pengelolaan Sumber Daya WALHI Jawa Barat, mengatakan kawasan yang ditetapkan untuk mendukung proyek tersebut bukan lahan kosong seperti yang disebutkan KKP.

“Lahan yang disebut Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) ini sudah puluhan tahun digarap masyarakat pesisir dan menghasilkan, bukan lahan kosong yang menunggu proyek negara,” katanya.

“Petambak di sana menjalankan budidaya bandeng, udang, rumput laut dan juga persawahan secara produktif setiap musim. KKP sendiri mencantumkan Revitalisasi Budidaya Pantura Jawa Barat sebagai program strategis dalam rencana kerja mereka untuk 2026. Sehingga, tanggung jawabnya jelas ada di KKP, bukan cuma di Dinas Kabupaten yang selama ini menerima keluhan petambak tanpa bisa memberi kepastian,” tambahnya.

Berdasarkan permohonan KKP melalui Surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2477/MEN-KP/XII/2024, Menteri Kehutanan menerbitkan Kepmen Kehutanan Nomor 274 Tahun 2025 pada 23 Mei 2025. Keputusan tersebut menetapkan 20.413,25 hektare kawasan hutan sebagai Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) di Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu.

Dari luasan tersebut, sekitar 16.078 hektare merupakan kawasan Hutan Lindung. Penetapan KHKP juga mewajibkan KKP menyusun dokumen lingkungan, memperoleh Persetujuan Lingkungan, menyelesaikan tata batas kawasan, dan melibatkan masyarakat sekitar dalam pengelolaannya.

WALHI menyebut masyarakat pesisir hingga Februari 2026 belum mendapatkan kejelasan mengenai masa depan ruang hidup mereka. Penolakan juga disampaikan dalam sidang AMDAL pada 16 April 2026, tetapi WALHI menyatakan KKP tidak memberikan tanggapan.

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) kemudian tetap diterbitkan pada 18 Juni 2026.

“Pengabaian pendapat dan sikap penolakan dari masyarakat pesisir menunjukkan proses yang minim partisipasi. KKP tidak memperhatikan keberatan masyarakat pesisir di lokasi PSN,” kata Teo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan di Eksekutif Nasional WALHI.

Selain meminta pembatalan PSN, WALHI, KOMPI, dan JATAYU meminta KKP menarik surat permohonan pelepasan kawasan hutan yang menjadi dasar Kepmen Kehutanan Nomor 274 Tahun 2025. Mereka juga mendesak KKP memastikan setiap pembangunan mempertimbangkan daya dukung lingkungan, keberlanjutan ekosistem pesisir, keterbukaan informasi, perlindungan tambak rakyat dan mangrove, serta pelibatan masyarakat secara bermakna.

Ketua KOMPI Darsam mengatakan penolakan terhadap proyek tersebut telah disampaikan berulang kali. Dalam aksi pada 30 April 2026, ia menegaskan, “Kami menolak dan meminta pembatalan proyek revitalisasi tambak nila salin. PSN ini merampas ruang hidup kami dan mengarah pada bencana ekologis,” pungkasnya.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id