JAKARTA (Surau.ID) – Ketua RMI PBNU KH Hodri Arief menegaskan bahwa kecerdasan artifisial bukanlah sumber kebenaran mutlak. Masyarakat, khususnya santri, wajib menerapkan tradisi tabayun untuk memverifikasi kebenaran informasi dari AI, Senin (29/6/2026).
Di era disrupsi digital, AI menawarkan kemudahan akses informasi agama secara instan. Namun, hal ini membawa risiko penyebaran informasi keliru jika tidak dibarengi dengan nalar kritis dan verifikasi berlapis.
RMI PBNU menekankan bahwa AI sebaiknya diposisikan hanya sebagai alat bantu atau pengantar awal. Santri harus tetap berpegang teguh pada metodologi keilmuan pesantren dalam menyaring informasi yang beredar luas.
Fondasi Keilmuan Pesantren
Tradisi pesantren menjadi fondasi utama dalam menilai validitas data. Masyarakat yang belum memiliki kemampuan membaca kitab turats secara mendalam diharapkan tidak segan berkonsultasi kepada kiai yang kompeten dalam bidangnya.
Budaya tabayun atau klarifikasi menjadi instrumen krusial dalam literasi digital. Setiap informasi yang dihasilkan teknologi harus diselaraskan dengan koridor keilmuan Islam agar tidak terjadi penyimpangan dalam pemahaman maupun penetapan hukum agama.
Menjaga Integritas Informasi
Langkah ini penting guna menghindari bias atau kesalahan fatal, terutama dalam konteks dakwah digital. AI dipandang sebagai wasilah (media) semata, sehingga pengguna perlu memastikan kredibilitas sumber informasi sebelum mempercayainya atau membagikannya kepada publik.
“AI hanya pengantar awal, bukan satu-satunya sumber yang bisa dijadikan landasan hukum. Ketika mendapat informasi dari AI, hal itu tetap harus di-cross-check dengan sumber-sumber lain,” ujar KH Hodri Arief, Ketua RMI PBNU.
Kehadiran teknologi AI menuntut kesadaran baru bagi umat untuk tetap menjaga marwah keilmuan. Dengan memadukan kecanggihan inovasi dan kedalaman tradisi tabayun, kita dapat memastikan bahwa kemajuan teknologi justru memperkuat, bukan justru mengikis nilai-nilai luhur agama.