BANYUWANGI (Surau.ID) – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia resmi menuntaskan komitmen reforma agraria di ujung timur Pulau Jawa. Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Tahap II dan SK Persetujuan Perhutanan Sosial di Balai Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, Sabtu (21/2/2026).
Acara yang berlangsung mulai pukul 16.58 hingga 18.30 WIB ini dihadiri oleh sekitar 500 warga setempat yang antusias menyambut kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Dalam sambutannya, Menhut Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menjawab persoalan sengketa lahan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Ini merupakan kunjungan kedua Menhut di lokasi yang sama setelah sebelumnya menyerahkan SK tahap pertama pada Juli 2025,” ujarnya
Hari ini, lanjutnya, adalah kali kedua saya datang ke dusun ini. Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk masyarakat.
“Kami datang untuk menuntaskan janji yang pernah kami sampaikan pada Juli 2025 lalu,” ujar Raja Juli Antoni di hadapan ratusan warga.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan lahan tersebut dengan produktif demi meningkatkan taraf ekonomi keluarga.
“Semoga dengan penyerahan SK TORA ini, pintu rezeki bagi para petani semakin terbuka lebar. Mari kita juga mendoakan Presiden agar senantiasa diberikan kesehatan karena beliau mendukung penuh program kesejahteraan ini,” tambahnya.
Dirjen Planologi Kehutanan, Ade Trie Kusuma, M.Si, dalam laporannya menjelaskan bahwa penyerahan ini didasari oleh Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 183 Tahun 2026. Pemerintah menetapkan pelepasan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas kurang lebih 160,735 hektare.
Data teknis menunjukkan cakupan manfaat yang luas bagi warga Banyuwangi: wilayah Sebaran: 12 Kecamatan dan 27 Desa, penerima manfaat: 2.707 Kepala Keluarga (KK), total bidang tanah: 2.958 bidang.
Sementara untuk peruntukan: pemukiman: 2.707 bidang, fasilitas Umum (Fasum): 189 bidang, fasilitas Sosial (Fasos): 46 bidang, kawasan Puslatpur VII Lampon: 16 bidang.
Selain SK TORA, Menhut juga menyerahkan SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi sebagai bagian dari program Perhutanan Sosial.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran petinggi Kementerian dan pejabat daerah, di antaranya: Catur Endah Prasetiani P., S.Si., M.T. (Dirjen Perhutanan Sosial), Dr. Ir. Jumadi, M.MT (Kadis Kehutanan Provinsi Jatim), Letkol Mar Donny Ervianto, M.Tr.Opsla (Danpuslatpur Mar 7/Lampon), Probo Wresni Adji, S.Hut., MPA (Kepala Balai TN Alas Purwo), Agus Setyabudi, S.Hut., M.Sc (Kepala TN Baluran), serta jajaran Forkopimda Kabupaten Banyuwangi.
Dengan selesainya penyerahan tahap II ini, diharapkan konflik agraria di wilayah tersebut dapat terselesaikan secara permanen, memberikan rasa aman bagi warga, serta mempercepat pembangunan fasilitas publik dan sosial di Desa Temurejo dan sekitarnya.