BANYUWANGI (Surau.ID) – Dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren Al Qibtiyah, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, menjadi perhatian publik setelah seorang tokoh agama berinisial KH. S diamankan dan diperiksa oleh Satreskrim Polres Banyuwangi. Hingga Rabu (01/07/2026), proses penyelidikan masih berlangsung dan kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi terbaru mengenai status hukum yang bersangkutan.
Peristiwa ini bermula ketika sekelompok anggota organisasi sosial spiritual Yakuza Maneges mendatangi pondok pesantren pada Rabu dini hari untuk mengonfirmasi laporan yang diterima dari sejumlah mantan santri. Rombongan diterima langsung oleh KH. S di lokasi.
Perwakilan Yakuza Maneges, Luluk, mengatakan pertemuan tersebut turut dihadiri dua orang pelapor. Menurutnya, dalam pertemuan itu, KH. S menyampaikan keterangan terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Berdasarkan keterangan para pelapor, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi beberapa tahun lalu ketika mereka masih menempuh pendidikan di pondok pesantren. Mereka kemudian menyampaikan laporan kepada Yakuza Maneges setelah memutuskan untuk mencari pendampingan.
Menjelang subuh, petugas kepolisian tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Setelah itu, KH. S dibawa ke Polres Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain meminta keterangan dari sejumlah pihak, penyidik juga melakukan langkah-langkah pengumpulan alat bukti. Para pelapor telah menjalani pemeriksaan medis guna melengkapi proses penyelidikan.
Pimpinan Yakuza Maneges, Gus Thuba, mengatakan pihaknya akan mengawal proses penanganan perkara hingga tuntas. Menurut dia, setiap laporan masyarakat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal setiap laporan masyarakat. Tidak ada siapa pun yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelecehan terhadap santri. Semua harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga berharap aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, proses hukum yang berjalan sesuai prosedur penting untuk memastikan keadilan bagi seluruh pihak.
Kasus ini memunculkan keprihatinan di tengah masyarakat, terutama terkait pentingnya perlindungan terhadap peserta didik di lingkungan pendidikan keagamaan. Berbagai pihak juga menilai perlunya penguatan mekanisme pengawasan dan penyediaan saluran pengaduan yang aman bagi santri.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami laporan yang ada dan belum mengumumkan secara resmi pasal yang akan diterapkan dalam perkara tersebut.