JAKARTA (Surau.ID) – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi nasional di tengah persaingan global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembentukan PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun perekonomian yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global sebagaimana diamanatkan dalam program Asta Cita.
“Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Menkeu saat menyampaikan keterangan pemerintah dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/7).
Pembahasan RUU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Melalui regulasi ini, pemerintah ingin membangun ekosistem keuangan modern yang mampu menarik investasi global sekaligus memperkuat sektor jasa keuangan nasional.
Bangun Ekosistem Keuangan Berkelas Dunia
Purbaya menjelaskan, berbagai negara telah memanfaatkan pusat keuangan internasional sebagai instrumen untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mempercepat inovasi sektor jasa keuangan, serta memperkuat posisi dalam rantai nilai ekonomi global. Menurutnya, keberadaan kawasan tersebut juga mampu mempercepat mobilisasi modal internasional dan menciptakan lapangan kerja bernilai tambah tinggi.
Ia menilai Indonesia memiliki modal yang kuat untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan dunia. Besarnya ekonomi nasional, luas pasar domestik, letak geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan jangka panjang menjadi fondasi penting untuk membangun pusat finansial bertaraf internasional.
Meski demikian, Indonesia hingga kini belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan standar daya saing setara dengan pusat-pusat keuangan dunia. Karena itu, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan dengan kekhususan tertentu yang mampu memenuhi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.
Fasilitas Investasi dan Kepastian Hukum
Melalui RUU PFII, pemerintah juga mengusulkan pembentukan kelembagaan khusus yang bertugas menyelenggarakan, mengelola, mengawasi, hingga menyelesaikan sengketa di kawasan PFII. Pemerintah merancang kelembagaan tersebut berdasarkan prinsip profesional, independen, transparan, dan akuntabel, sekaligus tetap berada dalam koordinasi dengan pemerintah.
Selain menghadirkan berbagai produk dan layanan keuangan modern berstandar internasional, RUU PFII menawarkan beragam kemudahan berusaha untuk meningkatkan daya tarik investasi. Fasilitas tersebut mencakup kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga berbagai insentif yang dirancang untuk mendorong investasi jangka panjang dan pertumbuhan aktivitas ekonomi bernilai tambah.
Pemerintah juga mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII yang memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa usaha di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang berkaitan dengan kawasan tersebut. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan investor global terhadap Indonesia.
RUU tersebut turut membuka ruang penerapan praktik terbaik internasional melalui pengadopsian maupun penyesuaian prinsip hukum komersial internasional dan standar global. Menurut pemerintah, kebijakan itu tidak mengurangi kedaulatan hukum nasional, tetapi justru memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik investasi. Penyusunannya juga telah melalui dialog dan koordinasi dengan Mahkamah Agung.
Pemerintah meyakini pembentukan PFII akan memberikan manfaat luas bagi perekonomian nasional, mulai dari meningkatnya investasi, terciptanya lapangan kerja, transfer pengetahuan dan teknologi, pengembangan sumber daya manusia, hingga meningkatnya daya saing Indonesia di tingkat global.
Menutup penyampaiannya, Purbaya berharap pembahasan RUU PFII bersama DPR RI dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan.
“Pemerintah berharap pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan dengan tetap memperhatikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” pungkas Menkeu.