BATAM (Surau.ID) – KOPRI PMII Kota Batam mendesak Wali Kota segera menonaktifkan Kepala Dinas Pendidikan terkait dugaan pelibatan siswa dalam kegiatan pawai politik pada 21 Juni 2026 demi kelancaran proses pemeriksaan.
Desakan ini bertujuan memastikan pemeriksaan berlangsung transparan tanpa intervensi, sekaligus menjaga marwah institusi pendidikan dari potensi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak serta praktik eksploitasi peserta didik dalam kegiatan yang tidak edukatif.
Sebelumnya, KOPRI bersama PC PMII Kota Batam telah melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan keadilan bagi para pelajar di wilayah tersebut tetap terjaga.
Landasan Administratif Penonaktifan
Langkah ini merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan kepada Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengambil tindakan administratif.
Tindakan ini dipandang sebagai instrumen hukum krusial guna menjaga independensi pemeriksaan, mencegah konflik kepentingan, serta melindungi saksi dari pengaruh pihak tertentu selama proses investigasi masih terus berjalan.
Menjaga Marwah Good Governance
Langkah ini menjadi tolok ukur keseriusan Pemerintah Kota Batam dalam menegakkan prinsip good governance serta membuktikan komitmen perlindungan anak melalui tindakan nyata, bukan sekadar slogan di atas kertas.
“Wali Kota memiliki kewenangan untuk bertindak. Jangan biarkan integritas pemerintahan dan kepercayaan publik dipertaruhkan karena kewenangan itu tidak digunakan,” ujar Ketua KOPRI PC PMII Kota Batam.
Keberanian mengambil kebijakan ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik dan memastikan dunia pendidikan di Batam tetap steril dari kepentingan politik yang mengabaikan hak-hak dasar peserta didik.