SAMPANG (Surau.ID) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras tindakan rudapaksa terhadap remaja berusia 15 tahun oleh 27 pelaku di Sampang, Madura, yang berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026.
Siti Ma’rifah, Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, mendesak aparat penegak hukum segera menangkap seluruh pelaku dan menjatuhkan hukuman maksimal tanpa pandang bulu terhadap para tersangka.
Peristiwa memilukan tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas laporan yang diterima, dengan total 12 pelaku telah berhasil diamankan dari target 27 orang tersangka.
Tegakkan Keadilan dan Pemulihan
MUI menekankan bahwa tindakan biadab tersebut tidak dapat ditoleransi dan meminta pemerintah daerah serta pihak terkait untuk memberikan pendampingan trauma healing intensif guna memulihkan kondisi fisik maupun psikis korban.
“Hukuman berat harus diberlakukan agar tidak terjadi lagi peristiwa yang sama. Aparat penegak hukum harus segera menangkap seluruh pelaku tanpa terkecuali dan menerapkan hukuman maksimal,” ujar Siti Ma’rifah.
Sinergi Penegakan Hukum
Langkah hukum tegas ini sangat diperlukan sebagai efek jera, mengingat Indonesia memiliki perangkat hukum kuat melalui UU Perlindungan Anak dan KUHP yang mampu menjerat seluruh pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk lebih aktif dalam pengawasan lingkungan serta memastikan perlindungan maksimal bagi anak agar terhindar dari praktik kekerasan seksual yang merusak masa depan generasi bangsa.