MALANG (Surau.ID) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan pemenuhan hak dua anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Malang melalui layanan terpadu yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Langkah ini diwujudkan dengan penguatan koordinasi layanan hukum, pendampingan psikologis, perlindungan sosial, layanan kesehatan, keberlanjutan pendidikan, serta penguatan pengasuhan bagi anak dan keluarga.
Kedua anak korban saat ini diketahui sedang dalam kondisi hamil akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat dan modus ritual pengobatan tradisional.
Layanan Terpadu dan Berkelanjutan
Asisten Deputi AMPK Kemen PPPA, Ciput Eka Purwianti, menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga harus memastikan seluruh hak anak, termasuk anak yang masih dalam kandungan, terpenuhi secara menyeluruh.
“Kemen PPPA akan terus memastikan koordinasi antar penyedia layanan berjalan optimal agar kedua anak memeroleh haknya secara menyeluruh,” ujar Ciput Eka Purwianti.
Sinergi Lintas Sektor
Dalam menangani kasus ini, Kemen PPPA bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, DP3AK Provinsi Jawa Timur, DP3A Kabupaten Malang, UPTD PPA Kabupaten Malang, serta berbagai dinas terkait lainnya. Fokus utama koordinasi saat ini adalah:
Kepala DP3A Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh dari aspek pemulihan hingga pemenuhan hak-hak anak sesuai kondisi masing-masing.
Selain itu, UPTD PPA Kabupaten Malang terus melakukan pendampingan berkelanjutan dengan mengutamakan rasa aman dan pemulihan bagi para korban.
Kemen PPPA turut mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan identitas korban serta menghindari stigma. Jika mengetahui atau mengalami kekerasan, masyarakat dapat melapor melalui layanan SAPA 129 di call center 129 atau WhatsApp 08111-129-129.