Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
14 Juli 2026 | 09:40 WIB
Nasional

Perkuat Perlindungan Santri, Kemenag Resmikan Gerakan Gernas RANA

IMG 275
Gernas RANA wujudkan pesantren ramah bagi anak (Foto: Surau.ID/Ist).

 

DEPOK (Surau.ID) – Kementerian Agama RI resmi meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, pada Minggu, 12 Juli 2026.

Program ini diinisiasi untuk memastikan lingkungan pendidikan, khususnya pesantren dan madrasah, bebas dari segala bentuk kekerasan fisik, seksual, psikis, maupun kekerasan digital.

Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar program, melainkan komitmen kolektif untuk merawat lembaga pendidikan keagamaan agar menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak.

Menurutnya, langkah ini merupakan upaya mendesak untuk memastikan setiap santri dapat menuntut ilmu tanpa dibayangi rasa takut.

Lima Pilar Utama Gernas RANA

Implementasi Gernas RANA di lingkungan pesantren didukung oleh lima pilar strategis, yaitu:

  1. Penguatan regulasi dan tata kelola lembaga pendidikan.
  2. Pencegahan kekerasan melalui penerapan Kurikulum Berbasis Cinta.
  3. Penyediaan sarana dan prasarana yang menjamin keamanan santri.
  4. Layanan pengaduan Telepontren sebagai akses pelaporan.
  5. Penguatan kolaborasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan.

Penerapan Kurikulum Berbasis Cinta diklaim telah memberikan dampak positif dalam menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara guru dan santri, serta antara lembaga dengan masyarakat.

Transformasi Tata Kelola dan Keterbukaan

Dalam rangka perlindungan yang lebih optimal, Kemenag berkomitmen memperketat standar penyelenggaraan pondok pesantren serta kriteria kiai. Hal ini bertujuan memberikan kepastian standar bagi masyarakat sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan di lingkungan pendidikan.

Menag juga mendorong budaya keterbukaan bagi setiap pengelola lembaga pendidikan dalam menangani kasus kekerasan. “Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang bermartabat,” tegasnya.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak melalui layanan SAPA 129 guna mendapatkan penanganan dan pendampingan segera.

Penulis: Misbahul A
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id