Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
19 Juli 2026 | 18:47 WIB
Daerah

Kemen PPPA Kawal Pemenuhan Hak Dua Anak Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Malang

Kemen PPPA Malang
Kemen PPPA Kawal Pemenuhan Hak Dua Anak Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Malang. {Foto: Kemenpppa}

 

MALANG (Surau.ID) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan pemenuhan hak dua anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Malang terus berjalan melalui layanan terpadu yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Kementerian mengawal layanan hukum, pendampingan psikologis, perlindungan sosial, layanan kesehatan, keberlanjutan pendidikan, hingga penguatan pengasuhan bagi korban dan keluarganya.

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Kemen PPPA, Ciput Eka Purwianti, bersama Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) turun langsung mengunjungi kedua korban. Kunjungan tersebut bertujuan memastikan kondisi terkini anak, mengevaluasi layanan yang telah diberikan, sekaligus mengidentifikasi kebutuhan lanjutan sesuai kondisi masing-masing korban.

“Kami melihat kedua anak masih membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan. Salah satu anak merupakan korban kekerasan seksual oleh orang terdekat dan anak lainnya merupakan korban tipu daya ritual pengobatan tradisional. Kedua korban saat ini tengah menjalani kehamilan akibat kekerasan seksual yang dialami. Kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan tidak cukup hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga harus memastikan seluruh hak anak terpenuhi, termasuk anak-anak yang masih dalam kandungan,” ujar Ciput.

Perkuat Pendampingan Korban Anak

Kemen PPPA menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Timur, DP3AK Jawa Timur, DP3A Kabupaten Malang, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Malang, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta keluarga korban untuk memperkuat koordinasi penanganan.

Kolaborasi tersebut mencakup pemantauan kesehatan selama masa kehamilan, pemulihan psikologis, perlindungan sosial, keberlanjutan pendidikan, hingga asesmen rencana pengasuhan bayi yang akan dilahirkan. Seluruh layanan disusun berdasarkan kebutuhan masing-masing anak dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.

“Kemen PPPA akan terus memastikan koordinasi antarpenyedia layanan berjalan optimal agar kedua anak memperoleh haknya secara menyeluruh. Penanganan kasus kekerasan terhadap anak membutuhkan pendekatan terpadu, tidak hanya melalui proses hukum tetapi juga melalui pemulihan kondisi anak dan penguatan dukungan bagi anak serta keluarganya,” tegas Ciput.

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat

Pemerintah Kabupaten Malang juga terus memperkuat sinergi antarinstansi untuk memastikan seluruh kebutuhan kedua anak terpenuhi selama proses pemulihan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo, mengatakan seluruh perangkat daerah terus berkoordinasi agar penanganan korban berjalan secara menyeluruh.

“Pemerintah Kabupaten Malang memastikan penanganan terhadap kedua anak dilakukan secara menyeluruh. Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar kebutuhan anak, baik dari aspek pemulihan, perlindungan maupun pemenuhan hak lainnya dapat terpenuhi sesuai dengan kondisi masing-masing anak,” ungkap Arbani.

Senada dengan itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Malang, Ulfi Atka Ariarti, menegaskan pihaknya terus mendampingi kedua korban selama proses pemulihan berlangsung.

“Kami terus memberikan pendampingan kepada kedua anak dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar layanan yang diberikan sesuai dengan hasil asesmen kebutuhan anak. Pendampingan dilakukan secara berkelanjutan dengan mengutamakan rasa aman, pemulihan dan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Ulfi.

Jaga Privasi dan Hak Korban

Kemen PPPA mengingatkan masyarakat agar menjaga kerahasiaan identitas kedua anak korban serta tidak memberikan stigma kepada korban maupun keluarganya. Kementerian juga mengajak masyarakat segera melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, baik melalui call center 129 maupun WhatsApp 08111-129-129.

Dengan penguatan layanan lintas sektor tersebut, Kemen PPPA berharap proses pemulihan kedua anak dapat berlangsung secara optimal sekaligus memastikan seluruh hak korban, termasuk hak anak yang masih dalam kandungan, tetap terlindungi.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id