JOMBANG (Surau.ID) – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026), secara resmi menetapkan rekomendasi strategis terkait evaluasi tata kelola koperasi desa.
Sidang Pleno Pengesahan Hasil Sidang Komisi Rekomendasi yang dibacakan oleh Ahmad Suaedy ini menaruh perhatian serius terhadap penguatan ekonomi rakyat yang inklusif dan berdaya saing.
Forum tertinggi Nahdlatul Ulama ini mendesak pemerintah agar melakukan evaluasi menyeluruh serta mengubah orientasi Koperasi Desa Merah Putih agar berbasis pada komunitas masyarakat.
Evaluasi dan Orientasi Koperasi Desa Merah Putih
Evaluasi menyeluruh terhadap Koperasi Merah Putih diperlukan untuk mengembalikan prinsip dasar koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas gotong royong dan kekeluargaan.
Pemerintah didorong mengubah orientasi koperasi dari pendekatan administratif-teknis menjadi berbasis komunitas, sehingga kelompok tani, UMKM, hingga pesantren dapat terintegrasi sebagai penerima manfaat utama.
Afirmasi Koperasi Pesantren dan Potensi Lokal
Selain itu, Muktamar juga mendesak adanya afirmasi konkret dari pemerintah terhadap koperasi pesantren, mulai dari kemudahan regulasi, permodalan, pendampingan, hingga akses program nasional.
Pengembangan koperasi desa dan pesantren tidak boleh diseragamkan secara kaku, melainkan harus disesuaikan dengan potensi lokal agar mampu tumbuh subur langsung dari akar rumput masyarakat.
“Agar rakyat tidak hanya menjadi objek pasar, melainkan menjadi pemilik, pelaku, sekaligus penerima manfaat utama pembangunan ekonomi,” ujar Ahmad Suaedy, perwakilan Komisi Rekomendasi Muktamar ke-35 NU.
Langkah strategis ini diharapkan mampu mendongkrak kesejahteraan anggota sekaligus memperkuat daya saing ekonomi rakyat di tengah gempuran kekuatan pasar yang besar.