JAKARTA (Surau.ID) – Peringatan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 menjadi momentum penting bagi perlindungan konsumen dan penguatan pelaku usaha di Indonesia.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, pada Senin (07/09/2026) menegaskan bahwa regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) diterbitkan demi kebaikan bersama. Aturan ini tidak didesain untuk menyulitkan pelaku usaha.
Penerapan penuh aturan tersebut membutuhkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini juga didukung Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 untuk mengawasi produk impor yang masuk ke pasar domestik.
JAMINAN HUKUM DAN KONSISTENSI PRODUKSI
Bagi masyarakat, kewajiban sertifikasi halal memberikan kepastian hukum atas produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika. Sementara bagi pelaku usaha, label halal resmi berfungsi memperkuat reputasi bisnis serta meningkatkan kepercayaan pasar.
Prof Niam mengingatkan para pengusaha bersertifikat halal untuk menjaga konsistensi standar produksi. Pelaku usaha diimbau menghindari praktik manipulasi bahan baku demi mempertahankan kehalalan produk secara berkelanjutan.
Edukasi Konsumen Dan Dukungan Ekosistem
Masyarakat Muslim diajak lebih kritis serta selektif dalam memilih produk maupun destinasi kuliner. Konsumen diimbau tidak hanya percaya pada klaim sepihak seperti label “No Pork No Lard” tanpa sertifikat resmi.
“Setiap Muslim hanya mengonsumsi yang halal. Jangankan yang haram, yang syubhat saja harus dihindari. Karena itu, saya mengimbau konsumen Muslim untuk say no kepada restoran yang tidak bersertifikat halal,” ujar Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa.
Penerapan wajib halal diharapkan menciptakan ekosistem perdagangan yang jujur, aman, dan menentramkan bagi seluruh lapisan masyarakat.