JAKARTA (Surau.ID) – Majelis Ulama Indonesia mencetuskan jihad digital pada Sabtu, 25 Juli 2026, untuk memperingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kecerdasan buatan sebagai sumber mutlak belajar agama.
Perkembangan teknologi modern menawarkan kemudahan akses informasi dalam berbagai bidang kehidupan termasuk ilmu keagamaan. Namun, kehadiran mesin pintar tersebut memunculkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat luas terkait validitas hukum Islam yang disajikan secara instan.
MUI menegaskan bahwa pemahaman ilmu agama memerlukan transmisi keilmuan yang jelas atau sanad yang sahih. Proses belajar harus melibatkan guru pembimbing yang memiliki kualifikasi mumpuni demi menjaga kemurnian ajaran Islam.
Pemanfaatan media digital dan kecerdasan buatan hanya diperbolehkan sebatas alat bantu atau pencarian referensi awal. Mesin tidak memiliki otoritas spiritual serta adab yang menjadi pilar utama dalam transmisi ilmu agama secara langsung.
Ketiadaan sanad keilmuan pada sistem mesin berisiko memunculkan pemahaman keliru yang membahayakan akidah umat. Oleh karena itu, interaksi secara langsung dengan para ulama dan ustaz tetap menjadi fondasi utama yang tidak tergantikan.
Langkah pencegahan ini diambil guna melindungi masyarakat dari paparan informasi keagamaan yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik.
“Belajar agama itu butuh transmisi keilmuan yang disebut dengan sanad. Ada yang menjamin bahwa itu benar, orisinal, dan valid. Sementara dari media itu sering kita lihat mungkin sebagian benar, tapi sebagian salah,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis.
Kesadaran beragama di era digital menuntut umat Islam untuk lebih bijak dalam menyaring informasi. Teknologi harus dikendalikan dengan prinsip kehati-hatian agar nilai-nilai luhur ajaran Islam tetap terjaga keasliannya dari generasi ke generasi.