JAKARTA (Surau.ID) – Peringatan Hari Keadilan Ekologis pada Senin (21/9/2026) di Jakarta menjadi momentum menagih tanggung jawab negara untuk memulihkan hak rakyat atas ruang hidup yang rusak.
Krisis ekologis di Indonesia dinilai semakin meluas akibat kegagalan pemerintah menjalankan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam sesuai mandat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001.
Pembangunan berorientasi industri ekstraktif, hilirisasi, dan proyek strategis nasional terbukti memperdalam ketimpangan penguasaan lahan serta memicu maraknya konflik agraria di berbagai kawasan pesisir maupun daratan.
Akar Krisis Tata Kelola
Persoalan lingkungan hidup bukan sekadar masalah teknis pengelolaan alam, melainkan krisis tata kelola akibat paradigma pembangunan yang mengedepankan pertumbuhan ekonomi semata tanpa memedulikan batas daya dukung lingkungan.
Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya semakin mempermudah ekspansi korporasi, sekaligus melemahkan perlindungan lingkungan hidup dan membatasi ruang partisipasi aktif publik dalam pengawasan.
Langkah Pemulihan Hak Ekologis
Pemerintah bersama DPR RI didesak segera meninjau ulang kebijakan pembangunan yang merusak, serta mempercepat pembahasan regulasi yang mendukung pemulihan lingkungan demi menjamin hak atas ruang hidup yang sehat.
“Krisis ini konsekuensi model pembangunan yang menempatkan ekonomi di atas keselamatan rakyat. Negara harus menjalankan TAP MPR IX/2001 untuk menata ulang sumber daya alam,” ujar Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Walhi Nasional.
Penyelamatan lingkungan hidup hari ini adalah wujud pertanggungjawaban moral demi memastikan generasi mendatang tetap memiliki ruang hidup yang layak, adil, dan berkelanjutan.