JAKARTA (Surau.ID) — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong pemerintah untuk memastikan akses kontrasepsi yang aman, terjangkau, merata, berkualitas, dan bebas diskriminasi. Dorongan tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Kontrasepsi Internasional 2026.
Komnas Perempuan menilai akses terhadap informasi dan layanan kontrasepsi merupakan bagian dari pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak atas kesehatan, serta hak perempuan untuk menentukan kehidupan reproduksinya secara bebas dan bertanggung jawab.
Melansir siaran pers Komnas Perempuan, Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menegaskan bahwa keputusan menggunakan kontrasepsi harus berada dalam kendali perempuan dengan dukungan informasi yang memadai.
“Keputusan mengenai kontrasepsi harus ditempatkan sebagai keputusan yang terinformasi dan sukarela, dengan menghormati otonomi dan pilihan perempuan,” tegas Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti.
Menurut Komnas Perempuan, persoalan kontrasepsi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan alat atau fasilitas kesehatan. Akses tersebut juga menyangkut hak atas informasi, kesehatan, kesetaraan, keamanan, privasi, dan otonomi tubuh.
Karena itu, pemerintah diminta memastikan perempuan dapat memperoleh informasi yang akurat dan mudah dipahami serta menentukan metode kontrasepsi sesuai kebutuhan dan kondisi dirinya tanpa paksaan, tekanan, kekerasan, ataupun diskriminasi.
Akses Layanan Harus Menjangkau Kelompok Rentan
Komnas Perempuan menilai berbagai hambatan tidak semestinya menghalangi perempuan mendapatkan layanan kontrasepsi. Hambatan tersebut mencakup faktor geografis, ekonomi, sosial, budaya, usia, status perkawinan, disabilitas, hingga kondisi lainnya.
Perhatian khusus diperlukan bagi perempuan yang tinggal di wilayah kepulauan, terpencil, tertinggal, dan perbatasan agar mereka memperoleh layanan yang setara dengan masyarakat di wilayah lainnya.
Komnas Perempuan juga menyoroti pengaruh norma sosial dan relasi kuasa dalam pengambilan keputusan mengenai kontrasepsi. Dalam sejumlah situasi, pilihan perempuan masih dapat dipengaruhi oleh pasangan, keluarga, maupun norma sosial dan budaya sehingga ruang perempuan untuk menentukan metode kontrasepsi sesuai kebutuhannya menjadi terbatas.
Komisioner Komnas Perempuan Rr. Sri Agustini menyebut pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan akses kontrasepsi memiliki keterkaitan dengan pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap perempuan. Korban kekerasan seksual, misalnya, dapat menghadapi risiko kehamilan yang tidak dikehendaki.
Karena itu, layanan kesehatan reproduksi bagi korban kekerasan seksual perlu tersedia secara komprehensif, aman, rahasia, tidak menghakimi, serta terintegrasi dengan proses penanganan dan pemulihan korban.
Komnas Perempuan juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memperhatikan kerentanan perempuan dalam lingkaran prostitusi serta pendamping komunitas yang memberikan informasi mengenai penggunaan alat kontrasepsi untuk mengurangi risiko penularan HIV/AIDS. Mereka perlu dilindungi dari potensi ancaman kriminalisasi.
Dalam peringatan Hari Kontrasepsi Internasional 2026, Komnas Perempuan mendorong pemerintah menyediakan informasi kontrasepsi yang akurat, komprehensif, mudah dipahami, dan tidak diskriminatif. Pemerintah juga diminta memastikan layanan tersedia secara berkualitas, aman, terjangkau, merata, dan berkelanjutan.
Perlindungan privasi dan kerahasiaan pengguna layanan turut menjadi perhatian, termasuk penyediaan kontrasepsi darurat bagi perempuan korban perkosaan.
Komnas Perempuan menilai kebijakan kesehatan reproduksi perlu responsif gender dan menjamin setiap penggunaan kontrasepsi berlangsung secara sukarela serta berdasarkan informasi yang memadai. Keterlibatan laki-laki dan pasangan juga perlu didorong secara setara tanpa mengurangi otonomi perempuan.
Komnas Perempuan selanjutnya mengajak tenaga kesehatan, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, keluarga, komunitas, serta perempuan dan laki-laki bersama-sama membangun ekosistem kesehatan reproduksi yang menghormati pilihan, keselamatan, privasi, dan otonomi tubuh perempuan.