Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
15 Oktober 2026 | 01:56 WIB
Nasional

Kemenag Dorong Penyesuaian Bantuan Pendidikan Gratis untuk Pesantren

IMG 360
Pemerintah siapkan skema kebijakan pendidikan gratis (Foto: Surau.ID/Ist).

 

JAKARTA (Surau.ID) – Pemerintah mematangkan kerangka kerja kebijakan pendidikan gratis melalui tiga klaster strategis dalam Rapat Tingkat Menteri di Jakarta pada Rabu (14/10/2026).

Skema tersebut mencakup sekolah dan perguruan tinggi negeri pada Klaster I, sekolah swasta dan lembaga keagamaan pada Klaster II, serta daerah 3T pada Klaster III.

Langkah ini menyelaraskan Instruksi Presiden dan Putusan Mahkamah Konstitusi agar pembebasan biaya tepat sasaran tanpa memberatkan operasional sekolah.

Tantangan Pembiayaan Pesantren Berasrama

Lembaga pendidikan keagamaan swasta memerlukan skema perhitungan khusus karena memiliki kebutuhan operasional di luar Bantuan Operasional Sekolah.

Pesantren berasrama membutuhkan dukungan untuk biaya tempat tinggal, konsumsi, listrik, penatu, hingga operasional guru malam.

Simulasi Anggaran dan Pembebasan Perguruan Tinggi

Kebijakan di tingkat perguruan tinggi negeri dirancang menghapus Uang Kuliah Tunggal serta Iuran Pengembangan Institusi. Kementerian teknis kini menyiapkan simulasi anggaran ideal dan kebutuhan pokok.

“Kebijakan ini harus menjamin keadilan akses bagi seluruh anak-anak kita di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan,” ujar Nasaruddin Umar, Menteri Agama.

Pendidikan gratis yang inklusif menjadi cermin keadilan sosial demi menjamin hak belajar setiap anak bangsa.

Penulis: Misbahul A
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id