JAKARTA (Surau.ID) – Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Kementerian Agama menyerahkan rencana strategis (renstra) lima tahun terkait pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren dalam sidang uji materi UU Nomor 18 Tahun 2019, Rabu (24/6).
Dokumen tersebut diperlukan untuk menilai urgensi pembentukan direktorat baru tersebut terhadap norma hukum yang berlaku. Selain aspek kelembagaan, hakim juga menyoroti implikasi anggaran yang mencapai triliunan rupiah untuk operasional dan revitalisasi sarana prasarana pendidikan keagamaan.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari permohonan uji materi oleh mahasiswa Unusia terkait regulasi pesantren. Hakim menekankan pentingnya transparansi alokasi fiskal agar kebijakan yang diambil tetap berjalan efektif tanpa menimbulkan diskriminasi anggaran di masa depan.
Transparansi Fiskal dan Operasional
Dalam persidangan, terungkap rencana alokasi dana sebesar Rp9,1 triliun untuk percepatan revitalisasi 4.750 madrasah dan sekolah keagamaan di seluruh Indonesia. Hakim ingin memastikan bahwa setiap kebijakan pendanaan tetap berpijak pada kemampuan fiskal negara yang realistis dan terukur.
Arsul Sani menegaskan bahwa pendekatan konkret melalui dokumen renstra akan membantu hakim menilai sejauh mana pembentukan Ditjen Pesantren selaras dengan kebutuhan nyata di lapangan. Hal ini penting agar pelayanan pendidikan pesantren dapat ditingkatkan tanpa melanggar prinsip keadilan anggaran.
Kebutuhan Riil dan Sinergi Kebijakan
Hakim Konstitusi Adies Kadir juga mempertanyakan estimasi kebutuhan dana riil untuk pesantren dari total anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN. Ia mendorong adanya koordinasi yang lebih intensif antara aspirasi ulama dengan pemerintah pusat, sebagaimana momentum yang sempat terjadi pada gelaran Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026.
“Kalau tidak salah tadi disebutkan kurang lebih Rp153,9 triliun dari 20 persen anggaran APBN untuk pendidikan tersebut, kira-kira berapa yang dibutuhkan untuk pesantren dari Rp153,9 triliun tersebut yang ada di Indonesia?” ujar Adies Kadir. Sinergi ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren benar-benar menjadi wadah penguatan fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan komprehensif mengenai skema pendanaan yang tidak hanya bergantung pada kapasitas fiskal yang terbatas, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan operasional bagi keberlangsungan ribuan pesantren di seluruh penjuru Tanah Air demi kemajuan dunia pendidikan agama yang lebih inklusif dan berdaya saing global.