SURABAYA (Surau.ID) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyikapi rencana pemerintah pusat yang ingin menyalurkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Komisi B DPRD Jatim menegaskan saat ini masih menunggu formula serta mekanisme resmi terkait skema penyaluran tersebut agar tidak memicu kerancuan di lapangan.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Chusni Mubarok, menjelaskan bahwa kementerian dan lembaga terkait sedang merumuskan petunjuk teknis agar pelaksanaan program sesuai dengan target utama pembentukan koperasi desa.
“Kementerian terkait sedang mencari formula bagaimana agar aplikasi ini berjalan sesuai target dan tujuan dihadirkannya koperasi ini,” kata Chusni, Rabu (28/10/2026).
Politisi Partai Gerindra tersebut menilai, pada dasarnya KDMP dirancang sebagai pendorong kebangkitan ekonomi nasional yang dimulai dari tingkat tapak.
Langkah ini, lanjutnya, berpanduan pada arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada pembangunan berbasis perdesaan.
“Kalau kita mengikuti kebijakan Presiden Prabowo, fokusnya membangun dari desa untuk memotong rantai kemiskinan, memeratakan kesejahteraan. Jadi kebijakan pro wong cilik,” tuturnya.
Ia menambahkan, cakupan program KDMP cukup luas. Selain wacana penyaluran gaji ASN dan bantuan sosial, koperasi ini disiapkan untuk membiayai UMKM serta mengelola pergudangan hasil tani dan ternak di desa.
Menurut legislator dari daerah pemilihan Malang Raya tersebut, skema pemutaran gaji ASN di koperasi desa menyimpan potensi ekonomi besar bagi warga setempat.
Ia juga menyampaikan, kebiasaan ASN yang langsung berbelanja usai menerima gaji dapat dialihkan ke unit usaha koperasi.
“Di situlah kebangkitan ekonomi dimulai dengan ekosistem yang berbasis koperasi,” tegasnya.
Keuntungan belanja tersebut nantinya akan kembali kepada masyarakat desa yang menjadi anggota koperasi.
Menanggapi kekhawatiran terkait lokasi KDMP di wilayah pelosok, Chusni menilai hal itu tidak menjadi kendala selama lokasi Koperasi masih dapat dijangkau oleh warga.
Mengenai potensi tumpang tindih dengan peran Himpunan Bank Negara (Himbara) yang selama ini memproses gaji ASN, Komisi B DPRD Jatim menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga.
“Apakah rancu atau tidak, itu yang kami menunggu keputusan dari pemerintah pusat, sinkronisasi antara kementerian dan lembaga terkait, baik itu dari Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, dan bank Himbara yang selama ini menjadi saluran distribusi gaji ASN,” pungkasnya.