Oleh: Dr. Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak, Pengamat dan Peneliti Akuntabilitas
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali berada di tengah pusaran perhatian publik. Setelah bertahun-tahun menjadi agenda yang tidak kunjung tuntas, DPR kini menargetkan pembahasannya selesai paling lambat Desember 2026. Ketua Komisi III DPR menyebut pembahasan telah melalui puluhan RDPU dan menyisakan sekitar delapan minggu waktu efektif setelah memperhitungkan masa reses.
Namun persoalannya bukan semata-mata kapan RUU ini disahkan. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: seberapa akuntabel proses perencanaannya?
Dalam perspektif akuntabilitas, kualitas sebuah undang-undang tidak dimulai ketika pasal-pasalnya disahkan, melainkan sejak masalah publik didefinisikan, tujuan ditentukan, risiko diidentifikasi, kepentingan dipetakan, alternatif kebijakan diuji, hingga indikator keberhasilannya ditetapkan. Karena itu, RUU Perampasan Aset harus diperlakukan bukan sekadar sebagai produk legislasi, tetapi sebagai desain sistem pertanggungjawaban negara.
Perjalanan RUU Perampasan Aset memperlihatkan paradoks. Di satu sisi, DPR menyatakan komitmen kuat menyelesaikannya. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa bahkan menegaskan bahwa anggapan DPR menolak pembahasan RUU tersebut tidak benar. DPR menyatakan pembahasan dilakukan melalui RDPU dan forum publik dengan melibatkan akademisi, aktivis, serta pemangku kepentingan.
Di sisi lain, publik tetap mempertanyakan mengapa regulasi yang dianggap penting dalam pemberantasan korupsi ini membutuhkan waktu demikian panjang. Jika kebutuhan publik sudah begitu jelas, maka keterlambatan juga harus dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.
Akuntabilitas tidak cukup dijawab dengan kalimat “sedang dibahas”. Akuntabilitas harus menjelaskan apa yang dibahas, siapa yang memutuskan, berdasarkan data apa, dengan risiko apa, dan untuk kepentingan siapa.
RUU Perampasan Aset menyentuh kepentingan yang sangat besar: kekayaan hasil tindak pidana, kewenangan aparat, hak milik warga negara, mekanisme pembuktian, hingga hubungan antara negara dan individu.
Karena itu, tarik-menarik kepentingan adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari. Yang berbahaya bukan adanya kepentingan, melainkan apabila kepentingan tersebut bekerja secara tidak transparan dan tidak dapat diuji publik.
Undang-undang yang baik harus mampu menjawab dua risiko sekaligus: jangan sampai aset hasil kejahatan sulit dirampas, tetapi jangan pula kewenangan perampasan berubah menjadi instrumen kesewenang-wenangan.
DPR sendiri mengakui bahwa mekanisme penerapan dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan merupakan bagian penting yang masih didalami.
RUU Perampasan Aset juga tidak boleh menjadi komoditas politik. Dukungan politik terhadap pemberantasan korupsi memang diperlukan, tetapi hukum tidak boleh dirancang berdasarkan siapa yang sedang berkuasa atau siapa yang sedang menjadi oposisi.
Akuntabilitas legislasi menuntut agar norma berlaku impersonal, konsisten, terukur, dan dapat diuji.
Publik berhak mengetahui apakah setiap pasal lahir dari kajian risiko dan kebutuhan hukum atau merupakan kompromi kepentingan politik. Transparansi draft, DIM, risalah pembahasan, argumentasi perubahan pasal, hingga regulatory impact assessment menjadi penting agar publik dapat mengikuti jejak keputusan.
Di tengah derasnya pembahasan RUU Perampasan Aset, pemerintah juga menghadapi persoalan akuntabilitas berbagai program besar, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Saya tidak mengatakan bahwa pembahasan RUU ini sengaja digunakan untuk menutupi persoalan tersebut. Namun secara komunikasi politik, pemerintah dan DPR harus mencegah munculnya persepsi demikian.
MBG sendiri telah menjadi objek evaluasi BPKP dari sisi akurasi data, kualitas layanan, akuntabilitas keuangan, efisiensi dan dampak program. BPKP bahkan menemukan bahwa tata kelola keuangan dan data masih menjadi area yang perlu diperkuat di sejumlah daerah.
Koperasi Merah Putih pun membutuhkan penguatan tata kelola. BPKP menyebut sebagian besar koperasi yang telah terbentuk belum beroperasi secara optimal dan kemudian melakukan evaluasi terhadap aspek kelembagaan, administrasi, kepatuhan serta kesiapan SDM.
Artinya, negara sedang menghadapi persoalan akuntabilitas pada banyak sektor. Jangan sampai keberhasilan politik dalam mendorong RUU Perampasan Aset justru menjadi “angin baru” yang mengaburkan kewajiban memperbaiki akuntabilitas program pemerintah lainnya.
Sejumlah permberitan yang mengungkapkan adanya pertemuan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dengan pimpinan DPR RI sebelum aksi demonstrasi 27 Agustus 2026. Pertemuan yang berkaitan dengan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Yang lebih penting bukan sekadar siapa bertemu siapa. Pertanyaan akuntabilitasnya adalah: apakah kanal aspirasi publik bekerja secara transparan dan setara?
Jika ada pertemuan antara masyarakat dan pimpinan DPR, substansi aspirasi harus masuk ke proses legislasi secara terbuka. Jangan sampai aspirasi publik berhenti sebagai pertemuan politik, sementara substansi hukumnya tidak pernah dapat ditelusuri.
Publik tidak membutuhkan sekadar foto pertemuan atau pernyataan komitmen. Publik membutuhkan audit trail legislasi: aspirasi masuk, dianalisis, diterima atau ditolak, lalu dijelaskan alasannya.
Dalam kerangka akuntabilitas, saya melihat sedikitnya lima lapis pertanggungjawaban dalam pembentukan UU Perampasan Aset: akuntabilitas masalah, akuntabilitas desain, akuntabilitas proses, akuntabilitas kewenangan, dan akuntabilitas hasil.
Pertama, negara harus menjelaskan masalah apa yang hendak diselesaikan.
Kedua, desain norma harus didasarkan pada pemetaan risiko: risiko korupsi, kriminalitas keuangan, salah sita, konflik kewenangan, penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak warga.
Ketiga, seluruh proses legislasi harus dapat ditelusuri.
Keempat, setiap kewenangan harus memiliki check and balance yang jelas.
Kelima, setelah disahkan harus ada indikator keberhasilan: berapa aset yang berhasil dipulihkan, berapa lama prosesnya, berapa biaya penegakan hukumnya, berapa perkara yang gagal, dan berapa potensi salah sita yang berhasil dicegah.
Indonesia tidak kekurangan undang-undang. Yang sering kurang adalah kapasitas untuk memastikan undang-undang bekerja.
Karena itu, UU Perampasan Aset berpotensi menjadi tumpukan kertas jika hanya mengejar pengesahan tanpa membangun ekosistem pelaksanaannya.
Undang-undang harus disertai peta jalan implementasi, kelembagaan yang jelas, SOP, sistem informasi aset, mekanisme pengawasan, perlindungan hak pihak ketiga, penguatan aparat, serta mekanisme evaluasi berkala.
Target Desember 2026 memang penting. Tetapi kecepatan tidak boleh mengalahkan kualitas, dan pengesahan tidak boleh menggantikan akuntabilitas. Pemerintah dan DPR perlu membuka kepada publik bukan hanya kapan UU disahkan, tetapi bagaimana UU itu akan bekerja.
Sebab hukum yang kuat bukan hukum yang paling keras. Hukum yang kuat adalah hukum yang jelas kewenangannya, transparan prosesnya, dapat diawasi, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar mampu mengembalikan kerugian negara tanpa berubah menjadi alat kekuasaan.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar terhadap UU Perampasan Aset bukan hanya: “Kapan disahkan?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
“Sejak direncanakan, untuk siapa hukum ini dirancang, bagaimana kekuasaan akan dikendalikan, dan kepada siapa pembuatnya harus mempertanggungjawabkan?”
Di situlah sesungguhnya akuntabilitas legislasi diuji.